Tina Talisa versus Kompas tak berlanjut ke jalur hukum
Merdeka.com - Dewan Pers secara resmi menyatakan laporan yang diajukan oleh presenter TV Tina Talisa telah selesai ditangani. Selain itu, Dewan Pers juga telah mengambil keputusan usai mengadakan mediasi atas Tina dengan Kompas.
"Mediasi ini mengikat kedua belah pihak, dan setelah ini tidak ada pihak manapun yang boleh membawa ke jalur hukum," kata Anggota Bidang Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo dalam konferensi pers usai mediasi di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih Raya, Jakarta, Rabu (5/9).
Agus mengatakan, Dewan Pers menemukan adanya kelemahan yang dilakukan oleh Harian Kompas dalam memuat pemberitaan Tina Talisa yang mendapat aliran dana suap Banggar DPR. "Kompas sudah berusaha melindungi narasumber, tetapi Dewan Pers menilai Kompas tidak berusaha melacak lebih dalam identitas narasumber yang diberitakan," kata Agus.
Terkait putusan ini, kata Agus, Dewan Pers memerintahkan Kompas memberikan ruang bagi Tina untuk mengajukan hak jawab. "Kompas sudah menyatakan bersedia memuat hak jawab yang diajukan oleh Tina," kata Agus.
Terkait hasil mediasi ini, Tina mengaku dapat menerima keputusan Dewan Pers. Menurutnya, hal ini dapat menjadi pengalaman bagi dirinya dan seluruh jurnalis.
"Kehadiran saya berdasarkan niat baik untuk pembelajaran bagi insan media termasuk saya di dalamnya. Saya bersyukur, dalam waktu 2 hari, mediasi dilakukan dengan lancar. Saya berharap, apa yang saya lakukan bisa menjadi pelajaran bagi jurnalis lain," kata Tina.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wapemred Kompas, Budiman Tanuredjo. Menurutnya, mediasi ini dapat kembali mengingatkan para jurnalis tentang pentingnya pedoman penulisan bidang hukum.
"Kami justru ingin melihat bagaimana praktik jurnalisme kita ke depan. Ada hal yang mungkin dilupakan oleh awak media, yaitu 10 prinsip pemberitaan bidang yang disusun oleh PWI dan LBH Pers pada tahun 1977 yang saya kira masih relevan diterapkan saat ini," kata Budiman.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Timnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti
Tim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaTaruna TNI Didatangi Keluarga di Wisuda Jurit Bikin Haru, Sosok Ayahnya dan Kakaknya Bukan Orang Sembarangan
Momen wisuda seorang taruna bikin salah fokus (salfok) warganet di media sosial.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaTemui Buruh, Cak Imin Janji Tidak Ada Undang-Undang Simsalabim Jika Menang Pilpres 2024
Kebijakan diputuskan sesuai dengan aspirasi publik.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN soal Debat Cawapres: Dimajukan Juga Siap
Cak Imin bahkan siap untuk berdebat jika jadwal yang sudah direncanakan itu dimajukan.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya