Tina Talisa dan tiga media sepakat soal akhir berita korupsi
Merdeka.com - Presenter cantik Tina Talisa selesai melakukan mediasi dengan tiga media yang memberitakan dirinya terlibat korupsi. Tercapai kesepakatan media itu harus memuat klarifikasi dari Tina Talisa sekaligus meminta maaf pada Tina.
"Untuk Berita Kota hasil dari klarifikasi dan hasil rekomendasi, agar Berita Kota memuat hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada saya dan pembaca. Sedangkan untuk Warta Kota rekomennya agar memuat hak jawab secara proporsional dan mengingatkan untuk memberitakan secara proporsional untuk Rakyat Medeka juga sama," kata Tina Talisa usai mediasi di Dewan Pers, Selasa (4/9).
Dengan kesepakatan ini, permasalahan antara Tina Talisa dan tiga media ini dianggap selesai. Sedangkan untuk Harian Kompas, rencananya Dewan Pers akan melakukan mediasi besok.
Tina pun kembali membantah kecipratan duit Rp 120 juta dari Mirwan Amir. Dia menunjukkan bukti-bukti transfer itu bukan dari Mirwan. Melainkan dari pekerjaan sampingannya menjadi pembawa acara atau presenter.
"Karena itu, kenapa sekarang saya baru mau menjelaskan soal substansi pemberitaan bahwa saya menerima aliran dana dari Mirwan dan kenapa saya bilang salah, karena saya punya data otentik dari bank dan tidak ada aliran dana sebesar 120 juta dan 116 juta atau berapapun ke rekening saya manapun," tegas Tina.
Sebelumnya, Tina Talisa mengadukan empat media massa ke Dewan Pers terkait pemberitaan soal kasus korupsi. Empat media itu adalah Harian Kompas, Rakyat Merdeka, Berita Kota dan Warta Kota.
Sebelumnya beberapa media menulis Tina menerima uang Rp 120 juta. Sementara suami Tina mendapat transfer uang Rp 3,2 miliar untuk membeli tiga mobil mewah.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaSuami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga Timah yang merugikan negara Rp271 triliun
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberi peringatan keras kubu Anies-Muhaimin Selanjutnya, Kejagung menetapkan Crazy Rich Helena Lim sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaYusril bantah isi pemberitaan tentang dugaan korupsi Prabowo.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca Selengkapnya