Tim Satgas akan Tagih Utang BLBI Rp110 T ke Obligor, Termasuk Sjamsul Nursalim
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku tim pengarah satuan tugas penanganan hak tagih negara dan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengatakan pihaknya juga akan menagih utang kepada Sjamsul Nursalim terkait kasus tersebut. Ada 48 bank yang menerima kucuran dana dari BLBI.
Ia menambahkan, Sjamsul Nursalim merupakan salah satu dari 48 obligor tersebut. Dari Sjamsul Nursalim sendiri ada dua hal yang akan ditagih yaitu bersumber dari Bank Dewaruci dan selaku pemegang saham Pengendalian Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Pada bulan Desember tahun 1998. Pemerintah membuat kucuran dana untuk 48 obligor. Jadi pada waktu itu. Kan ada yang sudah ditagih, ada yang sudah lunas. Nanti kita beri tahu ke masyarakat. Apakah itu masuk BDNI? Sjamsul Nursalim itu utangnya dua macam, satu bank dewaruci kemudian ada BDNI. Nah itu akan ditagih," katanya usai menggelar rapat bersama tim Satgas BLBI di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
Penagihan tersebut kata Mahfud masuk dalam hal perdata bukan lagi pidana. Sebab pemerintah tak bisa menolak putusan MA yang meniadakan hukum pidana dari kasus BLBI.
"Masuk kenapa tidak masuk? Kemarin kan dianggap kasus pidana, sekarang perdata karena memang perdata, cuma karena kasus pidana kita tunggu dulu. Benar ndak. Jadi masuk Bank Dewaruci dan BDNI punya Sjamsul Nursalim. Akan ditagih," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui tim pengarah satuan tugas penanganan hak tagih negara dan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menghitung tagihan utang dari kasus BLBI mencapai Rp110 triliun. Hal tersebut sesuai dengan perkembangan jumlah kurs kemudian sesudah menghitung pergerakan saham dan nilai properti yang dijaminkan.
"per hari ini dan ini yang menjadi pedoman, adalah sebesar Rp 110.454,809.645.467. Jadi Rp110 triiun hitungan terakhir," kata Mahfud.
Dia menjelaskan utang tersebut dalam bentuk aset kredit, saham, properti, hingga tabungan dalam bentuk uang asing. Dia membeberkan terdapat enam macam bentuk tagihan.
"Ada enam macam bentuk tagihan itu dan bentuknya kridit itu Rp 101 triliun, yang kedua bentuknya properti 8, sekian triliun, lalu ada yang bentuknya setriow itu rekening uang asing sehingga itunganya bisa berubah, ada yang berbentuk saham, jadi macam-macam ada enam kategori," katanya.
Walaupun demikian pihaknya memiliki 12 problem dalam aset tersebut. Dia mencontohkan seperti dalam bentuk properti, pihak yang menyerahkan barang tetapi belum menyerahkan secara resmi. Kemudian ada pula beberapa aset yang pindah ke luar negeri.
"Apa yang kami lakukan. Ya kita antar negara bisa pakai ekstradisi atau pidana, interpol, tadi Menkumham sudah menyatakan pakai cara itu. Bahkan jangan juga enak-enak, kita juga mempertimbangkan langkah gijzeling untuk membayar. Di perdata kan ada tuh," bebernya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan
Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.
Baca SelengkapnyaSambangi Bareskrim, Bahlil Minta Pihak yang Catut Namanya Dalam Isu Izin Tambang Diproses Hukum
Bahlil menjelaskan untuk siapa yang nanti menjadi pihak diadukan semua dikembalikan kepada hasil penelaahan dari kepolisian.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaTim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu
Meski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca SelengkapnyaBSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya
BSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaDituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca Selengkapnya