Tim SAR temukan parasut dan uang Rusia
Merdeka.com - Tim SAR gabungan dari Indonesia dan Rusia kembali menemukan satu parasut pesawat Sukhoi Superjet 100 di lereng Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat.
Mereka langsung membawa temuannya itu ke posko Cijeruk, Bogor sekitar pukul 07.00 WIB. Selain menemukan parasut, tim juga menemukan identitas korban Sukhoi.
Komandan Korem 061 Suryakancana Kol Inf AM Putranto mengatakan, tidak ada tanda-tanda parasut tersebut telah dipakai. "Saya juga seorang penerjun, jadi saya dapat memastikan bahwa parasut temuan itu masih dalam keadaan terkunci, belum digunakan," kata Putranto, Senin (21/5).
Selain parasut, dalam kantong jenazah yang berhasil dibawa tim SAR dari reruntuhan pesawat Sukhoi tersebut adalah sejumlah dokumen-dokumen di antaranya ID card Angkasapura atas nama Darwin, dan dua buku Sky Aviation, salah satunya atas nama Aditya.
Nama-nama tersebut ada dalam daftar penumpang Sukhoi Superjet 100 yang jatuh di Gunung Salak saat melakukan "joy flight" Rabu (9/5) lalu.
Dokumen lainnya adalah dua buah dompet milik orang Rusia. "Dompet tersebut masih berisi uang Rusia (rubel)," kata Putranto.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaMencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca SelengkapnyaTransaksi dalam mata uang asing melibatkan risiko nilai tukar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaLebih baik negara meminjam uang untuk membeli alat-alat pertanian.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPemerintah harap konflik Timur Tengah tidak berkepanjangan.
Baca SelengkapnyaAyat seribu dinar memiliki banyak keistimewaan. Amalkan bacannya setiap hari.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya