Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Kalong Bongkar Penjualan Ribuan Baby Lobster di Jember, Satu Pelaku Diringkus

Tim Kalong Bongkar Penjualan Ribuan Baby Lobster di Jember, Satu Pelaku Diringkus Pelaku penyelundupan baby lobster di Jember. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Kalong Polres Jember menggagalkan upaya penyelundupan bayi lobster. Tim tersebut baru dibentuk beberapa minggu jelang Lebaran.

"Pada Rabu (11/5) pagi kemarin, Tim Kalong berhasil menggagalkan upaya penjualan 1.300 baby lobster. Penyidikan kami mengamankan seorang pelaku dengan inisial DF, warga Kecamatan Puger, Jember dan saat ini sudah berada di Mapolres Jember," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Kamis (12/5).

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial H yang merupakan broker atau penyuplai baby lobster ke DF berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran petugas.

"Rencana akan dikirim ke Banyuwangi, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota ini.

Hery menjelaskan, modus dari pelaku adalah membeli baby lobster tersebut dari orang berinisial H yang saat ini masih buron.

Pelak DF yang merupakan pengepul akan menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan baby lobster tersebut.

"Jadi pelaku mendapatkan baby lobster dari H yang saat ini dalam perburuan kami, di mana setelah pelaku mendapatkan cukup baby lobster, pelaku akan menghubungi pembeli di atasnya untuk menentukan tempat transaksinya yang selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas," jelas Hery.

Penjualan baby lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin, dan pelaku juga tidak memiliki SIUP yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

"Penjualan secara ilegal yang dilakukan pelaku ini bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 88 Junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana ancaman untuk pelaku adalah maksimal 8 tahun," papar Hery.

Sementara DF, dalam pengakuannya di hadapan media mengatakan, dia sudah melakukan aktivitas mengepul baby lobster ini selama dua tahun. Untuk satu baby lobster jenis Pasir ia jual seharga Rp6 ribu dan untuk jenis baby lobster mutiara dijual seharga Rp10 ribu rupiah per ekor.

Sedangkan untuk pengiriman baby lobster ke pembeli di atasnya, DF mengaku biasanya membawa baby lobster tersebut menggunakan plastik untuk pembungkusnya, kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

"Untuk membawa baby lobster ini kami membungkusnya dengan plastik yang sudah diberi oksigen, kemudian kami masukkan ke dalam tas ransel untuk diantar ke pembeli, kadang pembeli datang ke Jember, kadang kami bertemu di gunung Kumitir," pungkas DF kepada wartawan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Trenggono Jengkel Masih Ada Penyelundupan Baby Lobster yang Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah
Menteri Trenggono Jengkel Masih Ada Penyelundupan Baby Lobster yang Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah

Menteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.

Baca Selengkapnya
Nelayan Ini Tak Sengaja Temukan Lobster Biru Paling Langka di Dunia
Nelayan Ini Tak Sengaja Temukan Lobster Biru Paling Langka di Dunia

Penemuan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, memukau masyarakat online dengan keindahan lobster biru yang istimewa.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Udang Selingkuh, Lobster Air Tawar dari Papua Hasil Perselingkuhan Udang dan Kepiting
Mencicipi Udang Selingkuh, Lobster Air Tawar dari Papua Hasil Perselingkuhan Udang dan Kepiting

Udang Selingkuh biasanya hidup di sungai-sungai yang berada di pegunungan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pernah Jual Kerupuk hingga Kuli Panggul saat Kecil, Pemuda Surabaya Kini Jadi Bos Lobster Omzetnya Rp100 Juta per Bulan
Pernah Jual Kerupuk hingga Kuli Panggul saat Kecil, Pemuda Surabaya Kini Jadi Bos Lobster Omzetnya Rp100 Juta per Bulan

Berawal dari budi daya lobster di dalam kamar berukuran 3 x 3 meter, ia kini jadi bos lobster di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono Ingin Indonesia Punya Peran Strategis di Rantai Pasok Lobster Dunia, Begini Langkah Diambil
Menteri Trenggono Ingin Indonesia Punya Peran Strategis di Rantai Pasok Lobster Dunia, Begini Langkah Diambil

Setiap tahunnya lebih dari 300 juta ekor benur mengalir secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Lobi-Lobi Menteri Trenggono Wujudkan Indonesia Jadi Pemasok Lobster Dunia
Lobi-Lobi Menteri Trenggono Wujudkan Indonesia Jadi Pemasok Lobster Dunia

Lobi-lobi diplomasi akhirnya menghasilkan kerja sama kelautan dan perikanan antara Indonesia dan Vietnam yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi dengan Vietnam Perbesar Peluang Indonesia Jadi Bagian Rantai Pasok Lobster Global
Kolaborasi dengan Vietnam Perbesar Peluang Indonesia Jadi Bagian Rantai Pasok Lobster Global

kolaborasi perikanan yang dibangun KKP dengan Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Vietnam akan mendorong pengelolaan lobster.

Baca Selengkapnya
Kombes Polri Datangi Penjual Ikan Keliling di Pinggir Jalan, Sampai Menangis Lihat Polisi Sujud di Kakinya
Kombes Polri Datangi Penjual Ikan Keliling di Pinggir Jalan, Sampai Menangis Lihat Polisi Sujud di Kakinya

Momen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.

Baca Selengkapnya
Lebaran Bawa Berkah, Pedagang Ikan Hias Raup Omzet Rp5 Juta dalam Semalam
Lebaran Bawa Berkah, Pedagang Ikan Hias Raup Omzet Rp5 Juta dalam Semalam

Bila sebelumnya paling banyak menghasilkan Rp1,5 juta, dia mengaku kali ini ada puluhan ikan peliharaannya itu diborong pembeli.

Baca Selengkapnya