Tim Kajian UU ITE akan Minta Masukan Direktorat Siber Bareskrim
Merdeka.com - Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan timnya masih akan melakukan diskusi lanjutan dan pendalaman dengan Direktorat Siber Bareskrim. Hal tersebut seiring timnya sudah mendengarkan masukan-masukan dari pihak pelapor, terlapor, para ahli, anggota DPR hingga lembaga dalam Focus Group Discussion (FGD) untuk mengambil langkah terkait aturan UU tersebut.
"Senin tim masih melakukan diskusi pendalaman dengan Direktorat Siber Bareskrim," kata Sugeng kepada merdeka.com, Senin (21/3).
Dia menjelaskan setelah itu timnya akan membawa semua masukan narasumber untuk didiskusikan Tim I dan Tim II. Hal itu sebagai bentuk tindaklanjuti masukan dari para narasumber.
"Setelah itu diskusi internal dan penyusunan laporan," ujar Sugeng.
Sebelumnya diketahui FGD tahap terakhir yang dilakukan pada Kamis (18/3) dan Jumat (19/3) dibagi dalam dua sesi. Di sesi pertama, Tim mengundang narasumber dari partai politik dan juga perwakilan DPR. Hadir dalam sesi ini, Azis Syamsuddin – Wakil Ketua DPR RI, Hidayat Nur Wahid – Wakil Ketua MPR, dan TB Hasanuddin anggota Komisi I DPR RI.
Sementara di sesi dua, hadir narasumber dari kelompok Kementerian dan Lembaga antara lain Arief Muliawan –mewakili Jampidum Kejaksaan Agung RI, Asep Maryono – Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI, KBP Heska - mewakili Kabaintelkam Polri, Sudharmawatinginsih – Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung, dan Henri Subiakto sebagai wakil dari Kementerian Kominfo.
Kemudian terlihat dari pertemuan pelapor, terlapor, akademisi, para pakar, dan aktivis menilai terdapat penafsiran hukum dalam beberapa pasal. Seperti pasal 27, 28,29, pasal 30,40 dan pasal 45. Hal tersebut juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
"Misalnya pasal 27, pasal 28, 29, missal 26, tentang pengapusan informasi, pasal 36 tentang kewenenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses, nah ini yang menjadi diskusi dari waktu ke waktu dan sampai dengan saat ini antara fraksi fraksi sampai sekarang belum ada kesepakatan,” Ujar Azis.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid yang juga hadir menjadi narasumber akhir Tim Kajian UU ITE, mencatat ada beberapa pasal seperti Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 45A dianggap multitafsir dan terkesan tidak adil di dalam UU ITE sehingga perlu direvisi.
Hidayat Nurwahid mengatakan, pasal 27 ayat 3 seharusnya tidak dibutuhkan lagi untuk dìiatur di UU ITE. Karena dari segi substansi sejatinya aturan ini sudah diatur dalam pasal 310 KUHP yaitu terkait penghinaan atau pencemaran nama baik.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UTBK Adalah Tes Masuk Perguruan Tinggi, Ini Penjelasannya
UTBK adalah singkatan dari Ujian Tulis Berbasis Komputer. Ujian ini wajib dilakukan sebelum masuk universitas.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaMenkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat Dinonaktifkan karena Terlibat Pemilu 2024, 63 Kader NU Kembali Aktif
20 orang terlibat timses Ganjar-Mahfud, kemudian 5 orang terlibat timses Prabowo-Gibran. 1 orang jadi timses AMIN
Baca SelengkapnyaMahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan
Bagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya