Tilap sabu sitaan, 8 anggota Polres Sukabumi diperiksa Propam Polda Jabar
Merdeka.com - Penyelidik Propam (Provesi dan Pengamanan) Polda Jawa Barat tengah memeriksa delapan anggota Polres Sukabumi. Mereka diperiksa karena menggelapkan sabu hasil sitaan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan proses pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari bukti tentang adanya dugaan penggelapan sabu.
Apabila terbukti, sambung Eko, kedelapan anggota Polres Sukabumi itu terancam pemecatan.
"Sudah dibawa ke Polda Jabar untuk diperiksa. Kalau sudah bukti lengkap semua maka pertama yang dilakukan adalah proses PDH-nya. (Setelah itu) baru diajukan masalah penggelapannya," kata Eko di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/5).
Di sisi lain, Eko menyesalkan adanya kejadian ini. Ia berjanji akan memperketat pengawasan terhadap seluruh anggota Reserse Narkoba sehingga kejadian serupa tidak terulang.
"Ini sudah sangat fatal sekali. Saya pun sangat kecewa sekali dan saya minta maaf atas kelakuan anak buah kami," ucap Eko.
Sementara itu, Eko pun meminta kepada seluruh Polda dan Polres untuk mengambil tindakan tegas, apabila menemukan indikasi ada anggota polisi yang 'bermain' dalam kasus narkotika. Bila perlu, kata dia, segera ajukan pergantian personel.
"Nah ini, saya minta kepada seluruh Polres manakala ada anggota yang sakit (diduga 'bermain') segera ajukan untuk diganti. Sehingga ada pengawasan kepada anggota di lapangan, apalagi narkotika ini sudah mewabah," tandas Eko.
Terakhir, Eko memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap delapan anggota Polres Sukabumi ini. Jenderal bintang satu ini menegaskan proses hukum akan terap dilakukan.
"Siapapun orangnya, pejabat polisi, masyarakat itu sama dimata hukum. Jadi saya perintahkan untuk diproses," tandas Eko.
Sebelumnya, Polisi meringkus delapan anggota Polres Sukabumi yang diduga terlibat penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari penggeledahan lokasi operasi narkoba.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kedelapan polisi penggelap sabu itu diamankan pada Kamis 3 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 di Mapolres Sukabumi.
Ya (benar). Masih proses pendalaman di Bid Propam Polda ya serta pendalaman di Dir Res Narkoba Polda Jabar," tutur Trunoyudo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (6/5).
Menurut Trunoyudo, para oknum polisi yang dibekuk penyidik memang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Identitas mereka adalah Iptu Sukarno, Aipda Ipan Safari, Bripka Borju R Sihombing, dan Bripka Fajar.
Kemudian Brigadir Anggi Aprinal, Brigadir Deden Zulhamsyah, Briptu Bayu Muhamad Rhamadan, dan Bripda Cep Sudenda.
Pengungkapan kasus itu sendiri diawali dari informasi yang diterima penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bahwa ada dugaan praktik penggelapan barang bukti hasil sitaan narkoba atas operasi yang sebelumnya digelar.
"Tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah kontrakan terduga pelaku Aipda Ipan Safari di mana hasil dari penggerebekan dan penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," jelas dia.
Reporter: Hanz Salim
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaBegini detik-detik emak-emak terobos panggung waktu pidato Prabowo. Respons Prabowo hingga Bahlil jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca Selengkapnya