Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dituntut Berbeda
Merdeka.com - Tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Madura dituntut berbeda oleh Kejari Sampang. Satu terdakwa dituntut pidana 7 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut selama 5 tahun penjara.
Tuntutan terhadap 3 orang terdakwa ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnain. Dalam tuntutannya, tiga terdakwa, yakni Habib Abdul Qodir Al Haddad dituntut selama 7 tahun penjara, serta Hadi Mustofa dan Supandi dituntut pidana selama 5 tahun penjara.
"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Habib Abdul Qodir Al Haddad selama 7 tahun penjara, terdakwa ll dan terdakwa lll, Hadi Mustofa dan Supandi selama 5 tahun penjara, dikurangkan seluruhnya selama para terdakwa ditahan," kata JPU Anton di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/10).
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan merugikan Polsek Tambelangan. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung terdakwa.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi, pada Kamis (14/11) pekan depan.
"Kami ajukan pembelaan yang mulia," ujar Dimas Aulia, salah satu anggota tim penasehat hukum para terdakwa.
Setelah mendengar tanggapan penasehat hukum para terdakwa, hakim memutuskan menunda persidangan pada pekan selanjutnya dengan agenda pembacaan.
"Sidang kita tunda pekan depan," ucap hakim Edi yang disambut ketukan palu hakim Edi sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Terpisah, Dimas Aulia mengatakan, dirinya bakal mengajukan upaya hukum lain yakni pembelaan. Karena menurutnya, tuntutan JPU sangat memberatkan kliennya.
"Kami akan mengajukan pembelaan. Terlalu berat tuntutan jaksa. Harapan kami ke pasal 200 ayat (3), tapi jaksa mempunyai pandangan lain," ucap Dimas.
Untuk diketahui, peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar massa pada Rabu (22/5) lalu. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.
Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.
Polisi berupaya menghalangi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.
Motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaMomen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaDugaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Baca Selengkapnya