Tiga Penambang Kapur Ilegal di Pangandaran Ditangkap dan Dijadikan Tersangka
Merdeka.com - Kepolisian Resor Ciamis menetapkan tiga orang penambang kapur sebagai tersangka setelah menangkap mereka saat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Pengecekan lokasi tambang kapur ilegal berawal dari informasi yang berkembang di masyarakat.
"Mereka kita amankan saat menambang di Dusun Sindangsari, Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Jadi saat kita cek kegiatannya, aktivitas mereka itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan," kata Wakapolres Ciamis, Kompol L Wira Sutriana, Jumat (15/11).
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan tiga orang yang tengah melakukan penambangan berinisial US (32), AS (36), dan AG (35).
"Kita juga menyita barang bukti berupa lima unit alat berat jenis ekskavator, satu mobil truk, dan satu buku yang berisi catatan hasil tambang," katanya.
Kerjasama dengan Pemilik Lahan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah melakukan penambangan liar sejak lama dan sembunyi-sembunyi. Awalnya mereka menambang jika ada yang memesan, namun kemudian mereka sengaja mendatangkan alat berat ke lokasi dan melakukan penambangan rutin sehingga warga pun curiga.
"Tanah yang digunakan untuk kegiatan penambangan adalah milik pribadi, dan para tersangka ini mengaku kerjasama berupa perjanjian dengan pemiliknya. Untuk luasan area yang ditambang masih kita dalami. Kita akan periksa pemilik lahannya," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan juga, disebut Wira, para tersangka mengaku bahwa kapur hasil tambang disalurkan ke sejumlah proyek di Kabupaten Pangandaran. Pihaknya pun akan mengembangkan jalur distribusi hasil tambang tersebut.
Wakapolres menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merugikan negara dan menjadi salah satu penyebab kerusakan alam.
"Apalagi sekarang sudah musim hujan, kalau dibiarkan bisa menyebabkan pergerakan tanah dan longsor. Tiga tersangka kita kenakan Pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman penjara 10 tahun," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon
Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaTerungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB
Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengancam Tembak Anies di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi, Begini Cerita Lengkapnya
Polisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaKapolres Inhu Perintahkan Para Kapolsek Produktif dan Teliti Kawal Pemilu Damai
Polisi di Riau menggelar pertemuan gabungan untuk membahas pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya