Tiga kali mangkir eksekusi, mantan Kadisdikpora Solo dibui
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo, Praja Suminta akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Solo, usai menjalani sidang Pengajuan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (28/3).
Terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar tahun 2003 senilai Rp 3,7 miliar tersebut dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, setelah mendapatkan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun selalu mangkir.
Kasi Pidana Khusus Kejari Solo, Erfan Suprapto mengatakan eksekusi Praja ini didasarkan pada surat dari Mahkamah Agung bernomor 2085 K/Pid.Sus/2011 atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus korupsi pengadaan buku pelajaran tahun 2003.
"Atas eksekusi itu, Praja akan menghuni Rutan Klas IA Solo. Hari ini eksekusi putusan kasasi MA kepada Praja dilakukan. Setelah menjalani persidangan PK, dia langsung kita kirimkan ke Rutan Kelas IA untuk menjalani hukuman sesuai vonis dari MA," ujar Erfan kepada wartawan, di PN Solo, Kamis (28/3).
Sementara itu tim jaksa eksekutor, Budi Sulistyo selaku mengatakan, Praja sudah mendapatkan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun tak pernah hadir. Usai sidang PK, Praja pun langsung dieksekusi.
Menurut Budi, dalam persidangan PK, Praja menghadirkan satu saksi yang merupakan kolega Praja saat menjabat sebagai Kadisdikpora Kota Solo. Keberadaan saksi tersebut menguatkan adanya novum yang menerangkan bahwa Praja tidak ikut terlibat dalam pengadaan buku ajar tahun 2003. Sayangnya, JPU membantah novum yang ditunjukkan itu.
"Novum P1 dan P3 yang diajukan terpidana isinya sama dengan lampiran memori banding yang diajukan di sidang tingkat pertama. Jadi kami menganggap itu bukan bukti baru," katanya.
Sidang akan dilanjutkan Senin 1 April dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saat sidang tersebut Praja direncanakan akan menghadirkan satu saksi baru. Tak hanya itu, Praja juga berencana mengirimkan surat pernyataan pribadi kepada MA melalui majelis hakim. Namun saat ditanya isi surat tersebut, Praja enggan menyampaikannya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaSosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca SelengkapnyaDanjen Kopassus Mayjen TNI Deddy Suryadi melantik 214 prajurit yang berhasil lulus pendidikan prajurit Komando ngkatan 107 TA 2023 di Pantai Permisan Cilacap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaMassa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.
Baca SelengkapnyaBanjir tangis haru mewarnai Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara Kopassus Tahun 2023. Simak informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaFaqih bercerita bahwa saat lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) dia bergegas mendaftar menjadi anggota TNI. Usaha pertamanya, gagal.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
Baca Selengkapnya