Tiga Kali Beraksi, Pelaku Pelempar Sperma di Tasikmalaya Mengaku Bercanda
Merdeka.com - Polisi berhasil meringkus pelaku pelecehan seksual penyiraman sperma yang menyasar perempuan di jalanan Kota Tasikmalaya. DI hadapan polisi, pelaku mengaku hanya bercanda. Pelaku yang berinisial SN (25) ini sempat memberikan jawaban tidak jelas saat diinterogasi polisi.
SN sempat mengelak dan tak mengakui melakukan pelecehan seksual di ruang publik. Dia berdalih ketika melakukan tindakan itu sedang dalam pengaruh minuman keras (miras). Sehingga dia tak sadar.
"Sainget abdi mah mung ngahreuyan (seingat saya hanya bercanda saja). Saya tak ingat melakukan itu (melempar sperma ke korban). Mungkin saya mabuk. Saat itu minum tuak. Benar-benar tak ingat saya melakukan itu," ujarnya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (18/11).
SN menyebut tindakannya itu tidak meresahkan. Dia mengaku terangsang saat melihat wanita yang keibuan. "Jadi ya melihat wanita itu terangsang dan tiba-tiba keluar saja itu,” ungkapnya.
Tiga Kali Beraksi di Jalan
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap SN, diketahui pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya di pinggir jalan.
"Hingga saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga mengungkap motifnya melakukan aksi itu," katanya.
Polisi mengamankan SN di rumahnya, wilayah Cieunteung, Kecamatan Cihideung. SN ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian.
"Dia ditangkap begitu pulang ke rumahnya. Kita langsung bawa ke Mapolres," ungkapnya.
SN ditangkap setelah polisi menerima laporan dari seorang korban berinisial LR (43) yang mengalami tindakan pelecehan seksual di jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Kawalu, pada Rabu (13/11)
Dari keterangan pelapor, pelaku menghampiri korban yang saat itu berdiri seorang diri di pinggir jalan. Pelaku kemudian beronani di depan korban dan melemparkan spermanya kepada korban.
"Usai mendapatkan perlakuan itu, korban cerita kepada saudaranya, lalu informasi itu tersebar di media sosial. Pelaku juga sempat kabur hingga akhirnya berhasil kita amankan di rumahnya," jelasnya.
Kejiwaan Pelaku Diperiksa
Kapolres menuturkan, polisi akan meminta keterangan dari psikiater untuk memeriksa psikologi pelaku. "Untuk mendalami dugaan disorientasi seksual," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 281 KUHP terkait merusak kesopanan di muka umum. Pelaku terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat penutup kepala terbuka, jemaah seketika istighfar.
Baca SelengkapnyaBeberapa penyakit menular seksual (PMS) bisa dialami oleh seseorang dan bisa berdampak buruk.
Baca SelengkapnyaSebelum disimpan, telur perlu untuk dicuci dulu secarea menyeluruh untuk mencegah munculnya masalah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaKata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas bocah itu diperkirakan meninggal dunia tengah malam
Baca SelengkapnyaPolwan cantik beraksi di jalan raya, beri imbauan pengendara untuk tertib berlalu lintas. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang yang dituduh melakukan kekerasan seksual kini diserang dengan isu penyuka sesama jenis.
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca Selengkapnya