Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tidak Terima Dituduh Cepu Polisi, Gunawan Bunuh Tetangga

Tidak Terima Dituduh Cepu Polisi, Gunawan Bunuh Tetangga Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Tidak terima dituduh cepu polisi, Gunawan (40) nekat membunuh tetangganya sendiri, Ali Saibi (50). Pelaku akhirnya ditangkap dalam pelarian keluar kota.

Korban ditemukan warga tidak jauh dari rumahnya di Lorong Sehati, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sabtu (15/5) sore. Sementara pelaku diamankan di Banyuasin, Minggu (16/5) malam.

Tersangka Gunawan mengaku awalnya korban menyuruhnya memberi uang sebanyak Rp2,5 juta untuk membeli sabu dengan tujuan dijual kembali. Setelah mencari ke mana-mana, barang yang dipesan tak didapat.

"Saya sudah keliling cari sabu tidak ketemu. Jadi saya pulang mau kembalikan uangnya," ungkap tersangka di Mapolrestabes Palembang, Senin (17/5).

Begitu bertemu, korban justru marah dan menghasutnya dengan kata-kata kasar. Bahkan, korban sempat menuduhnya cepu polisi sehingga enggan membelikan narkoba untuknya.

"Waktu itu kami ribut, hampir berantem karena saya tak terima dibilang begitu," kata dia.

Emosi ditantang berduel, tersangka pulang mengambil pisau. Lalu dia mencari korban dan begitu bertemu langsung menusuk punggungnya hingga tewas di tempat.

"Habis itu saya kabur ke Banyuasin," ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Desa Rambutan, Banyuasin, Minggu (16/5) malam. Barang bukti disita sebilah pisau yang digunakan dalam pembunuhan.

"Tersangka mengakui perbuatannya karena tak terima dituduh cepu polisi," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun. Sebab, penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP