Tidak terbukti gelapkan dana yayasan Rp 4 M, Rajadi dibebaskan
Merdeka.com - Rajadi alias Awie Tongseng (54), donatur yayasan Wahidin di Bagansiapi-Api Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, yang dituduh menggelapkan uang Rp 4 Miliar dibebaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Atas kasus itu, sebelumnya Awie ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 60 hari oleh polisi.
"Dalam kasus dugaan penggelapan dana yayasan sekolah itu, Polda Riau tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut sehingga membebaskannya," ujar pengacara Awie, Suhendro SH MH kepada merdeka.com Sabtu (22/4).
Dijelaskan Suhendro, klienya Awie dibebaskan dari sel tahanan Polda Riau pada Jumat (21/4) kemarin atas perintah surat pengeluaran tahanan yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Agus Santoso.
Selama ditahan, polisi mencari bukti keterlibatan Awie dalam kasus penggelapan uang yayasan tersebut. Namun setelah 60 hari sambil menahan Awie, polisi gagal membuktikan kejahatan yang dituduhkan kepada Awie. Dia dilaporkan oleh pihak yang tak suka padanya ke polisi, namun tidak bisa dibuktikan.
"Sebenarnya kasus ini merupakan konflik internal di yayasan sekolah Wahidin di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Klien saya dilaporkan ke polisi atas tuduhan menggelapkan uang yayasan Rp 4 Miliar. Sementara klien saya merupakan donatur di situ," kata Suhendro.
Belum sempat mengumpulkan banyak bukti, Polda Riau langsung menetapkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan. Menurut Suhendro, dalam audit internal yayasan, ternyata tidak ditemukan uang yang besarnya sama dengan tuduhan tersebut.
"Klien saya dituduh gelapkan uang yayasan, padahal kas nya tidak sebanyak itu. Kalau dikorupsi tentu yayasan Wahidin itu ditutup, lah ini masih berjalan lancar hingga sekarang. Dan klien saya yang selalu memberikan dana ke situ," ketus Suhendro.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengeluaran tersangka yang ditahan selama 60 hari karena kasus dugaan penggelapan, yakni Awie Tongseng.
"Selama dalam masa tahanan tidak terbukti melakukan penggelapan itu. Kemudian penyidik mengeluarkannya dan bebas demi hukum," kata Guntur.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca Selengkapnyasemakin banyaknya organisasi relawan bergabung, Prabowo-Gibran bisa memenangi dalam satu putaran.
Baca SelengkapnyaTas pemudik yang berisi uang ratusan juta rupiah itu tertinggal tergantung di sebuah toilet rest area.
Baca SelengkapnyaRajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL
Baca SelengkapnyaKetum PSI Kaesang Pangarep menanggapi PSI gagal ke DPR meski sudah habiskan anggaran besar untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaAnggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca Selengkapnya