Tiba di Indonesia, Adrian Kiki langsung dijebloskan ke Cipinang
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang juga buronan Kejaksaan Agung RI, Adrian Kiki Ariawan (69) malam ini langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan Kelas 1A, Cipinang, Jakarta Timur. Butuh 12 tahun untuk membawa koruptor ini dari persembunyiannya di Australia.
Sebelumnya, mantan Dirut Bank Surya ini singgah di Gedung Kejagung RI untuk menandatangani surat penyerahan dari Tim Terpadu kepada Jaksa Eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Karena tadi sudah dilakukan penyerahan Tim Terpadu Jaksa Eksekutor PN Jakarta Pusat, terpidana tersebut malam ini juga dilakukan eksekusi ke Lapas kelas 1A Cipinang," kata Wakil Jaksa Agung, Andi Nirwanto dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung kejaksaan Agung RI, Rabu (22/1).
Andi Nirwanto menjelaskan, terpidana berhasil dibawa ke Indonesia oleh Tim Terpadu yang berjumlah sembilan orang. Tim Terpadu sendiri bertugas membantu mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan penegak hukum.
Seperti diketahui, Adrian Kiki merupakan buronan kasus korupsi BLBI dan telah diputus penjara seumur hidup karena telah merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun. Vonis dijatuhkan secara in absentia terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Surya pada 13 November 2002 karena kabur ke Australia.
Delapan tahun kemudian, atau tepatnya tanggal 28 November 2010 Adrian Kiki berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara di Perth, Australia Barat. Penangkapan itu membuat Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Adrian.
Proses ekstradisi sempat mengalami hambatan karena Adrian Kiki melalui kuasa hukumnya mengajukan ke Perth Magistrate Court. Namun, Perth Magistrate Court justru menyatakan Adrian Kiki layak diekstradisi, putusan itu dilawan dengan banding melalui Pengadilan Federal Australia.
Pengadilan lantas mengabulkan keberatan Adrian Kiki. Atas putusan itu, pemerintah Australia mengajukan banding hingga akhirnya diputuskan bahwa Adrian Kiki diizinkan untuk segera diekstradisi ke Indonesia.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKorupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub
Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDivonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya