Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TGPF Intan Jaya Temukan Keterlibatan KKB di Kasus Penembakan 2 Personel TNI & Sipil

TGPF Intan Jaya Temukan Keterlibatan KKB di Kasus Penembakan 2 Personel TNI & Sipil Mahfud MD. ©Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan adanya keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam pembunuhan 2 personel TNI dan seorang warga sipil bernama Badrawi. Hal tersebut berdasarkan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) penembakan di Intan Jaya, Papua.

"Informasi dan fakta-fakta yang dihimpun tim di lapangan, menunjukkan dugaan keterlibatan KKB dalam peristiwa pembunuhan terhadap dua aparat ini sudah benderang kita sebut dugaan karena belum pro justicia," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/10).

Dua personel TNI yang gugur pada kejadian itu yakni Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar Utomo.

"Kita sebut dugaan tapi karena belum pro justitia jadi kita sebut dugaan, yakni dua bernama Serka Sahlan pada tanggal 17 September 2020 dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada tanggal 19 September 2020," kata dia.

"Demikian pula terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada tanggal 17 September 2020," sambung Mahfud.

Kemudian, yang menyangkut hukum administrasi negara, Mahfud menyerahkan ke institusi terkait untuk diselesaikan. Kemudian, mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan hukuman yang berlaku dengan hukum administrasi negara Indonesia.

Mahfud Rekomendasi TNI-Polri Isi Daerah Kosong di Papua

Selain itu, sejalan ini dengan temuan ini, Mahfud merekomendasikan kepada pemerintah yaitu kepada Presiden, TNI dan Polri, agar daerah-daerah yang masih kosong dari aparat pertahanan dan keamanan yang sifatnya organik supaya dilengkapi.

"Jadi di sana masih banyak daerah daerah yang tidak ada aparatnya, karena ada yang merangkap dua daerah, ada yang masih kosong dan sebagainya, ini untuk menjamin keamanan supaya dilengkapi," ungkapnya.

Dengan demikian, kata dia, tugas TGPF yang dibentuk dengan Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 83 tahun 2020 dinyatakan selesai. Berikutnya atau hari ini juga diserahkan ke Polri, TNI dan BIN sebagai bahan untuk langkah penyelidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, TGPF Intan Jaya dibentuk Mahfud guna mengusut konflik di Intan Jaya pada 15-20 September 2020 lalu. Pada konflik itu empat orang tewas yakni dua personel TNI, satu warga sipil, dan Pendeta Yeremia.

Pada kasus itu, pihak keamanan dan kelompok bersenjata di Papua saling tuding terkait pelaku pembunuhan atau penembakan. Tim TGPF telah berangkat ke Papua pada 7 Oktober lalu untuk investigasi dan kembali ke Jakarta pada 12 Oktober. Kemudian, diberi batas waktu untuk menyelesaikan laporan hingga 17 Oktober.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.

Baca Selengkapnya
TKN Ingatkan Parpol Pengusung Ganjar dan Anies Gabung Koalisi Ikut Aturan Main Prabowo-Gibran

TKN Ingatkan Parpol Pengusung Ganjar dan Anies Gabung Koalisi Ikut Aturan Main Prabowo-Gibran

TKN tidak mempermasalahkan apabila parpol pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak tawaran gabung koalisi.

Baca Selengkapnya
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.

Baca Selengkapnya
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya