Tetap buka di bulan Ramadan, tempat hiburan malam bisa disegel
Merdeka.com - Dunia hiburan malam seolah tidak lepas dari aktivitas warga Ibu kota. Namun di bulan Ramadan tentu tak sebebas aturannya di bulan-bulan biasa. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Nomor 35/SE/2013 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri Tahun 1434 H / 2013 M.
Aturan tersebut berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2002 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di DKI Jakarta. Dalam aturan tersebut berbagai jenis industri pariwisata diperbolehkan untuk beroperasi tetapi tetap harus sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan.
Namun, peraturan tersebut berbeda jika industri hiburan tersebut diselenggarakan di hotel berbintang. Sebab, merujuk pada pasal 2 ayat 4 dan 5 Keputusan Gubernur No 98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata.
Walaupun telah ada peraturan pengoperasian dunia hiburan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui sulit untuk mengawasi tempat-tempat hiburan yang bandel dan tetap buka tidak sesuai aturan.
"Ya memang semua juga susah juga," ucap Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis, (4/7).
Saat ditemui terpisah, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), mengaku memang sudah terdapat aturan, tetapi belum ditentukan pasal mana yang akan menjadi prioritas utama untuk dikerjakan.
"Aturannya kan sudah, lha wong perdanya sudah jelas. Kita hanya mengimplementasikannya saja, tapi tekanannya saya belum memberikan saja apa yang akan kita lakukan," ujar Jokowi.
Menurutnya, sanksi dan aturan sudah tertuang dalam Perda. Namun, dia belum memberikan penajaman pada poin-poin tertentu untuk lebih diperhatikan dan menjadi fokus Satpol PP dalam melakukan penertiban.
"Hanya penajaman pada titik-titik tertentu tapi saya belum rapatkan," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas pariwisata Arie Budiman menyebutkan ada 3 poin utama yang menjadi aturan tentang penyelenggaraan waktu bagi usaha hiburan malam selama bulan puasa. Jenis usaha tersebut adalah pertama, wajib tutup selama Ramadan, yakni diskotek, kelab malam, griya pijat, mandi uap, mesin permainan jenis bola ketangkasan dan bar yang berdiri sendiri.
Kedua, tiga usaha yakni karaoke, biliar dan musik hidup diatur jam operasinya dari 20.30 WIB- 01.30 WIB. Dan, usaha hiburan yang menjadi fasilitas hotel bintang mendapat pengecualian dengan waktu operasi yang telah diatur.
Sanksi yang dikenakan bagi usaha hiburan malam yang melanggar terdapat 4 tahap. Yakni, Peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan atau disegel dan pencabutan izin usaha.
Menurut Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santosa, dalam razia penertiban hiburan dunia malam, Satpol PP akan dibantu oleh Polda Metro Jaya. Bagi tempat usaha yang melanggar peraturan maka akan dikenakan sanksi sesuai yang tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata nomor 35/SE/2013.
"Sanksinya bermacam-macam, pertama akan kita buatkan berita acar lalu kita akan beri peringatan. Jika tidak diindahkan kami bisa saja sampai menyegel tempat itu," jelas Kukuh.
\r\n (mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca Selengkapnya3 Hal yang Perlu Diperbaiki Menjelang Ramadan, Salah Satunya Ikhlas Menerima Takdir
Penting untuk mempersiapkan diri menjelang bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaTak Banyak yang Tahu Takjil Ini Juga Khas dari Bali, Wajib Coba Bikin Ketagihan
Kampung Islam Kepaon di Kota Denpasar memiliki kuliner khas bernama brongko yang hanya disajikan saat Ramadan. Kuliner ini biasa disajikan untuk berbuka puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Bulan Ramadan, Jokowi Ingin Masyarakat Beribadah Tenang
Para menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaJelang Mulai Berpuasa Ramadan, Ketahui Hal yang Perlu Dilakukan dan Disiapkan Terlebih Dahulu
Sebelum memasuki bulan puasa, terdapat sejumlah persiapan yang bisa dilakukan agar ibadah tersebut berjalan dengan aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tetapkan 1 Ramadan 2024 Jatuh pada Selasa 12 Maret
Penetapan awal Ramadan 2024 ini berdasarkan hasil pemantauan lokasi titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia.
Baca Selengkapnya8 Cara Ngabuburit yang Seru, Lakukan Ini agar Puasa Lebih Berwarna
Merdeka.com merangkum informasi tentang 8 cara ngabuburit yang seru, mulai dari berburu takjil gratis, hingga ikut dalam kajian yang diadakan di masjid-masjid.
Baca SelengkapnyaBersih-bersih Jelang Ramadan dan Lebaran, Ini Hilangkan Jamur pada Pintu Kulkas Tanpa Disikat
Untuk menyambut Ramadan dan Hari Raya, menjaga kebersihan kulkas agar makanan tetap segar menjadi sangat penting. Berikut adalah tips untuk membersihkannya.
Baca SelengkapnyaRamadan 2024, 13 Pasangan Tanpa Nikah di Banjarmasin Digerebek Dalam Hotel
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.
Baca Selengkapnya