Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap, Baju Dinas Brigadir J Diambil Kombes Susanto

Terungkap, Baju Dinas Brigadir J Diambil Kombes Susanto Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, Kombes Susanto ternyata memiliki peran penting dalam serangkaian skenario pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Peran dari Kombes Susanto itu dibeberkan oleh terdakwa Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin saat hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J, atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Peran dari Susanto itu, berawal dari keterangan Arif yang baru tahu jika Brigadir J tewas dan tengah dalam proses autopsi di RS Polri, Kramat Jati pada Jumat (8/7). Saat Susanto hendak mengambil pakaian dinas dari mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

"Belum tahu (Brigadir J tewas), nanti setelah selesai (autopsi baru tahu). Karena Kombes Susanto mau mengambil baju yang bersangkutan, baru saya tahu kalau ternyata itu adalah ajudannya Bapak Ferdy Sambo," kata Arif saat di sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).

"Tahu dari mana?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.

"Karena Pak Susanto bilang mau ambil baju dinas (Brigadir J)," jawab Arif.

"Baju dinas siapa?" tanya hakim kembali.

"Almarhum Yosua," timpal Arif.

Belum jelas arahan mengambil baju yang dilakukan oleh Susanto. Namun, Arif menyatakan jika dirinya memang tidak tahu sebelumnya kalau yang meninggal ternyata Brigadir J.

"Sempat bertanya kepada penyidik, tapi penyidik belum tahu kejadiannya seperti apa," kata Arif.

"Tetapi tahu kalau dari rumahnya?" tanya hakim.

"Belum tahu yang mulia, ketika Kombes Susanto pamit mau ke luar," jawabnya.

Perintah Hapus Foto

Selain mengambil baju dinas Brigadir J, ternyata Susanto juga turut memerintahkan Arif untuk menghapus seluruh dokumentasi terkait dengan peti mati hingga hasil autopsi sementara Brigadir J.

"Kapan saudara Susanto memerintahkan saudara menghapus dokumentasi?" tanya hakim.

"Selesai autopsi," jawab Arif.

"Selesai autopsi pukul berapa?" kata hakim bertanya kembali.

"Kurang lebih sekitar pukul 02.00 Wib-03.00 Wib," jelas Arif.

Arif pun menjelaskan alasan Susanto memberi perintah hapus foto. Menurutnya, agar proses laporan menjadi satu pintu lewat Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam yang menjadi salah satu pihak pengawal kepulangan jenazah Brigadir J ke Jambi.

"Jadi beliau (Susanto) sampaikan ada dokumentasi ditujukan kepada beliau semuanya biar satu pintu. Kemudian di Hp anggota tidak ada lagi yang tersimpan, agar satu pintu pelaporan dan penyimpanan file foto," beber Arif.

"Lalu kalau saudara cerita foto-foto yang saudara ambil bukan suatu yang signifikan? kenapa dihapus?" tanya hakim.

"Tidak tahu yang mulia," ujar Arif.

Diketahui, dokumentasi yang sempat diambil Arif adalah foto peti jenazah yang disiapkan untuk jasad Brigadir J dan hasil autopsi sementara jenazah Brigadir J dengan total tujuh luka tembak di tubuhnya.

"Saudara tidak bertanya, kenapa harus dihapus. Kan saudara sampaikan cuman foto peti jenazah dan hasil autopsi?" timpal hakim.

"Tidak ada," kata Arif.

Setelah itu, Arif bersama Susanto turut mengawal pengantaran Jenazah Brigadir J ke Bandara Soekarno Hatta untuk diberangkatkan ke Jambi memakai pesawat kargo.

"Disampaikan bahwasanya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai, autopsi masuk ke peti," kata Arif.

Sekedar informasi, Kombes Susanto adalah sosok perwira dari Divpropam Mabes Polri yang mengawal jenazah Brigadir J sampai ke Jambi bersama dengan Mantan Karopaminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dengan pesawat jet pribadi.

Meski tidak terjerat pidana, namun Kombes Susanto turut menjadi salah satu anggota Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus kematian Brigadir J. Dia dimutasi bersama puluhan anggota lainnya terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menelusuri Motif Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, Berkaitan dengan Warisan?

Menelusuri Motif Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, Berkaitan dengan Warisan?

Penyidik masih melakukan olah TKP dan menunggu hasil autopsi keempat jenazah di RS Bhayangkara Palembang.

Baca Selengkapnya
Tugas di Zona Merah Puncak Jaya Papua, Cerita Brigadir Amharet Sang Polisi Gimbal Sampai Sekarang Tidak Mengenal Baju Dinas Kepolisian

Tugas di Zona Merah Puncak Jaya Papua, Cerita Brigadir Amharet Sang Polisi Gimbal Sampai Sekarang Tidak Mengenal Baju Dinas Kepolisian

Cerita Brigadir Amharet tugas di zona merah Papua hingga tidak mengenal baju dinas.

Baca Selengkapnya
Hasil Autopsi Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, Ada Luka Akibat Benda Tumpul

Hasil Autopsi Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, Ada Luka Akibat Benda Tumpul

Hasilnya, semua korban tewas akibat benda tumpul, bukan senjata tajam. Luka bekas pukulan itu utamanya paling dominan berada di kepala.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Unggah Foto Salaman dengan Sufmi Dasco, Gerindra: Jos Itu

Cak Imin Unggah Foto Salaman dengan Sufmi Dasco, Gerindra: Jos Itu

"Jos itu foto itu. Karena, dalam sejarah bangsa kita seberat apa pun problem yang dihadapi oleh bangsa kita, kalau kita bersatu," Sekjen Gerindra

Baca Selengkapnya
Potret Dua Brigjen Eks Perisai Hidup Jokowi Bareng Mayjen TNI Lulusan Terbaik Angkatan Kasad

Potret Dua Brigjen Eks Perisai Hidup Jokowi Bareng Mayjen TNI Lulusan Terbaik Angkatan Kasad

Potret dua Brigjen eks perisai hidup Jokowi bersama Mayjen TNI lulusan terbaik sukses mencuri perhatian. Simak informasi berikut ini.

Baca Selengkapnya
Foto Lawas Buya Hamka jadi Imam Salat Jenazah Soekarno, Aksinya Ditentang Teman karena Dituduh Pembunuh

Foto Lawas Buya Hamka jadi Imam Salat Jenazah Soekarno, Aksinya Ditentang Teman karena Dituduh Pembunuh

Berikut foto lawas Buya Hamka saat menjadi Imam salat jenazah Soekarno.

Baca Selengkapnya
Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Ganjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.

Baca Selengkapnya
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya