Tersangka penipuan batu bara Rp 3,2 M dilimpahkan ke Kejati Jatim
Merdeka.com - Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jawa Timur, akhirnya Direktur PT PT Energy Lestari Sentosa (ELS) Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono, memenuhi proses pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti berikut tersangka). Sebelumnya, kedua pimpinan PT ELS itu, oleh pihak penyidik, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp 3,2 miliar milik PT Sentosa Laju Energy Surabaya (SLES).
Namun, saat penyerahan berkas tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga, penyerahan tahan dua sempat tertunda.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setyono mengatakan, setelah mengalami kendala penyerahan berkas penipuan dan penggelapan yang telah P21 alias sempurna itu, baru Rabu kemarin (21/1), pihaknya bisa menyerahkan berkas tahap dua ke Kejati Jawa Timur.
"Kemarin sekitar pukul 08.00 WIB, sudah kita limpahkan. Kedua tersangka berikut berkasnya kita serahkan," katanya singkat.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur, Andi M Taufik, juga membenarkan penyerahan berkas tahap dua itu oleh Polda Jawa Timur ke pihaknya. "Kedua tersangka sudah diserahkan kemarin. Tapi keduanya tidak ditahan, karena ada jaminan dari anggota keluarga mereka," kata Andi, Kamis (22/1).
Meski tidak ditahan, lanjut Andi, kedua tersangka tetap tidak diperkenankan pergi keluar kota alias dicegah. "Karena memang kondisinya (tersangka) sakit, itu sebabnya ada keterlambatan penyerahan berkas tahap dua ini. Meski sudah memenuhi panggilan penyerahan tahap dua, kami tidak menahannya. Selain sakit, juga ada jaminan dari keluarganya," ujar Andi.
Saat ini, kata Andi, pihak kejaksaan masih menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Soal kapan akan dilimpahkan ke pengadilan, Andi belum memastikan. "Yang jelas secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan," elaknya.
Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan batu bara milik PT SLES, Lenny dua kali mangkir dari panggilan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyerahan tahap dua ke kejaksaan.
Lenny berdalih sakit dan meminta penundaan waktu. Dana karena dua kali mangkir itulah, pihak Polda Jawa Timur sempat mengancam akan menjemput paksa.
Kasus ini sendiri, bermula pada September 2012 silam. Saat itu, PT ELS meminjam 11 ribu ton batu bara milik PT SLES, dengan syarat dalam tempo satu minggu harus sudah dikembalikan.
Namun, PT ELS ingkar janji. Bahkan saat ditagih, Lenny yang mewakili PT ELS menyanggupi dengan membayar dalam bentuk cek giro senilai Rp 3,2 miliar. Sayangnya, ternyata cek ini kosong alias tak ada uangnya. Merasa ditipu, PT SLES pun melaporkan PT ELS ke pihak kepolisian.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAnies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
3.213 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Jawa Barat Selama 2023
Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus menyatakan bahwa penurunan angka kecelakaan berada di angka 6 persen dibandingkan tahun 2022.
Baca SelengkapnyaASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaLahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji
Bayu mengawali bisnisnya bersama sang istri. Dia sempat 5 kali berganti jenis usaha sampai ke usaha percetakan.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaPria ini Kena Tipu Ratusan Juta Malah Tambah Sukses, Padahal Cuma Jualan Bawang Goreng
Sempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.
Baca Selengkapnya