Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Pencabulan Mahasiswi, Dekan Nonaktif UNRI Ditahan Petugas

Tersangka Pencabulan Mahasiswi, Dekan Nonaktif UNRI Ditahan Petugas Dinilai Kooperatif, Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Mahasiswi Tidak Ditahan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto. Penahanan ini setelah berkas perkaranya lengkap dan dilakukan tahap 2. Saat kasusnya ditangai Ditreskrimum Polda Riau, Syafri tidak ditahan oleh Direktur Reksrimum Kombes Tedy Ristiawan.

Begitu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, Syafri langsung ditahan karena dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka SH ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja Senin (17/1).

Menurut Jaja, barang bukti perbuatan cabul Syafri Harto dinyatakan sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Syafri Harto ditahan berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan 21 KUHAP, artinya JPU berwenang melakukan penahanan.

Jaja juga menilai, Syafri Harto dikhawatikan akan mempersulit persidangan. Selain itu, jaksa juga tak ingin tersangka mengulangi perbuatan cabul terhadap orang lain jika tidak ditahan.

Karena sebagai tenada pendidik, Jaja mengatakan Syafri Harto seharusnya memberikan contoh baik.

"Tersangka ini kan seorang figur, seharusnya seorang dekan, dosen ya jadi rolemodel, contoh di dunia pendidikan, mahasiswa dan masyarakat. Makanta kita melakukan penahanan," katanya.

Syafri Harto dan pihak pengacara berusaha minta penangguhan penahanan, tapi ditolak oleh jaksa. Akhirnya jaksa tetap melakukan penahanan. Bahkan, Jaja mengutus 7 jaksa senior untuk menyidangkan dan menuntut Syafri Harto di hadapan hakim.

"Target kita pekan ini berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Pekanbaru. Jadi kami ada 7 jaksa nanti, senior-senior ikut juga sidang. Ada Kajari, Aspidum, sama jaksa eselon III dan koordinator," tegasnya.

Syafri Harto datang ke Kejaksaan Tinggi didampingi penyidik Polda Riau dan para pengacaranya. Syafri langsung menjalani pemeriksaan identitas, berkas dan kesehatan.

Syafri keluar dari kantor Kejari Pekanbaru dengan baju tahanan merah. Ia dibawa mobil Kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Riau.

Penetapan Syafri Harto sebagai tersangka oleh enyidik Ditreskrimum Polda Riau setelah dilaporkan mahasiswinya inisial LM. Namun polisi tidak melakukan penahanan karena Syafri dinilai kooperatif.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan

Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan

Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UGM Kecelakaan saat Mau Sidang Skripsi, Sebelum Meninggal Bilang ‘Aku Mau Sidang’

Mahasiswa UGM Kecelakaan saat Mau Sidang Skripsi, Sebelum Meninggal Bilang ‘Aku Mau Sidang’

Dewi tetap diwisuda dan mendapatkan ijazah sarjana diwakilkan oleh orangtuanya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Korban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya

Korban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya

Ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup

Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup

Tersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan

VIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan

Persimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.

Baca Selengkapnya
Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus

Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus

Pendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.

Baca Selengkapnya
Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM, Begini Respons ILUNI UI

Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM, Begini Respons ILUNI UI

SK penonaktifan Melki ditandatangani oleh Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (Waka BEM UI), Shifa Anindya Hartono.

Baca Selengkapnya
Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.

Baca Selengkapnya