Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Batal Diperiksa Komnas HAM Hari Ini
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo batal menjalani pemeriksaan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hari ini, Kamis (11/8).
"Kami dikonfirmasi oleh Pak Komjen Agung (Irwasum) sebagai ketua Timsus, beliau mengabarkan ke kami bahwa belum bisa untuk Pak Ferdy Sambo memberikan keterangan ke Komnas HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (11/8).
Irjen Ferdy Sambo batal hadir lantaran masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Penyidik masih meminta keterangan tersangka.
"Alasannya adalah teman-teman penyidik sedang mendalami Ferdy Sambo. hanya itu yang disampaikan kepada kami dan kami ucapkan terima kasih ke Komjen Agung," tuturnya.
"Karena memang ini proses penegakan hukum penyidikan dan kami menghormati proses tersebut dan tetap menunggu kapan bisa kami lakukan pemeriksaan," tambah Anam.
Disinggung agenda penjadwalan ulang, Komnas HAM belum menyusun kapan waktu pastinya. Karena masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan penyidik saat ini.
"Terkait waktunya belum ada waktu, karena beliau bilang penyidik sedang melakukan pendalaman, proses pendalaman itu ya waktunya tergantung pendalaman apa yang mereka dapat," ujarnya.
Sekadar informasi, Komnas HAM saat ini telah merampungkan pemeriksaan terhadap seluruh ajudan atau adc Irjen Pol Ferdy Sambo yang berjumlah tujuh orang termasuk Bharada E, Bripka R dan, Brigadir D.
Dalam pemeriksaan ini, Komnas HAM artinya telah berhasil mengantongi keterangan dari para ajudan, termasuk juga sejumlah asisten rumah tangga (art) yang juga pada hari tersebut dimintai keterangan.
Sampai saat ini, Komnas HAM tercatat telah melangsungkan pemeriksaan terhadap Dokter Forensik terkait hasil autopsi. Sedangkan, Siber Bareskrim Polri terkait Digital Forensik telah didapat data dari 15 handphone pihak-pihak terkait.
Sedangkan terbaru Komnas HAM, Rabu (10/8) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Tim Puslabfor Polri terkait hasil uji balistik. Dimana telah mendapati data dari dua senjata api serta digital video recorder (DVR) yang berkaitan dengan rekaman CCTV, rusak.
Sementara untuk hari ini, Kamis (11/8) Komnas HAM telah dijadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo usai penetapan tersangka. Namun demikian untuk lokasi dan waktunya pastinya belum ada kepastian.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.
Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.
"Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Ferdy Sambo diduga memerintahkan untuk menghabisi Brigadir J. Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.
"Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik melibatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik. "Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir
Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaProfil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar
Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaGeram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM
Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaKY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca Selengkapnya