Tersangka Korupsi Honor Petugas Pemakaman Covid-19 di Jember Ajukan Praperadilan
Merdeka.com - Setelah sempat terkatung-katung beberapa bulan, pengusutan kasus dugaan korupsi honor petugas pemakaman dengan protokol Covid-19 di Kabupaten Jember mulai memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polres Jember akhirnya menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Moch Djamil sebagai tersangka. Beberapa bulan sebelumnya, polisi telah menetapkan anak buah Djamil, yakni Kabid Kedaruratan BPBD Jember, Penta Satria sebagai tersangka kasus yang sama.
Beberapa saat setelah diumumkan sebagai tersangka, Djamil mulai melakukan perlawanan secara hukum. Pejabat senior alumnus STPDN itu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
"Tadi sidang praperadilan hari kedua, kita memasuki agenda pemeriksaan bukti-bukti surat. Mulai dari surat pemanggilan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD), surat penetapan tersangka dan sebagainya," ujar Purcahyono Juliatmoko, pengacara Djamil saat dikonfirmasi merdeka.com pada Selasa (16/08).
Menurut Moko, sapaan akrab Purcahyono Juliatmoko, melalui praperadilan itu pihaknya ingin menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Kapolres Jember c.q. Kasat Reskrim. Terdapat setidaknya dua poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum Djamil dalam gugatan praperadilan tersebut.
"Mengacu pada KUHAP dan putusan MK, sebelum menetapkan tersangka, mestinya ada surat resmi untuk diperiksa sebagai calon tersangka. Ini tidak ada," papar Moko.
Selain itu, Djamil yang kini menjadi staf ahli bupati itu juga mempersoalkan penyitaan handphone miliknya oleh penyidik kepolisian.
"Penyitaan ini tanpa izin ketua pengadilan negeri. Sehingga kami menilainya tidak sah," klaim pengacara berlatar belakang mantan wartawan ini.
Moko juga menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat. Karena saat kejadian, Djamil hanya berstatus sebagai pejabat Plt, sehingga kewenangannya terbatas. Ia menyebut tanggung jawab pengajuan anggaran ada di anak buah Djamil yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.
"Pengajuan anggaran itu dari Kabid Pak Penta yang merupakan pejabat definitif untuk kemudian diajukan ke badan anggaran dan mendapat persetujuan dari bupati. Klien kami hanya Plt sehingga kewenangannya terbatas di administratif, menjalankan SK dari bupati," papar Moko.
Seperti diketahui, Djamil dan anak buahnya, Penta Satria yang menjabat sebagai Kabid Kedaruratan BPBD Jember, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polres Jember. Mereka disangka memotong honor petugas pemakaman dengan protokol Covid-19 pada tahun 2021 lalu.
Meski sudah menjadi tersangka, baik Djamil maupun Penta belum pernah ditahan. Pada 05 Agustus 2022 lalu, Djamil sempat akan ditahan oleh polisi, namun 'gagal'.
Djamil dan Penta juga termasuk dua dari empat pejabat Pemkab Jember yang sempat akan menerima honor insentif pemakaman Covid sebesar masing-masing Rp70,5 juta. Dua nama lain adalah bupati dan sekda Jember. Setelah jadi kontroversi, honor tersebut di kembalikan pada akhir Agustus 2021 lalu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
33 Petugas Penyelenggara Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Paling Banyak KPPS
Pemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaData per 22 Februari: 47 Petugas Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Mayoritas karena Kelelahan
Petugas yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat santunan lain sebagaimana porsinya.
Baca SelengkapnyaPegawai Kios Ponsel di Aceh Besar Tewas Ditikami, Pelaku Ikuti Korban hingga Kamar Mandi
Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca Selengkapnya