Tersangka korupsi dana pembangunan pagar Sriwedari dibui
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jawa Tengah, akhirnya menjebloskan Budi Yoga Butsono (38), ke Rutan Kelas IA Solo, Jumat (22/8). Budi yang juga Direktur PT Beringin Jaya adalah pelaksana proyek pembangunan pagar dan gapura Taman Sriwedari tahun 2008, senilai sekitar Rp 1 miliar.
Berdasarkan hasil audit pihak swasta Budi diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 61 juta. Kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait proyek pembangunan pagar dan gapura Taman Sriwedari.
Kasi Intel Kejari Solo, Muhammad Rosyidin mengatakan penahanan tersangka dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebelum sidang di Pengadilan Tipikor di Semarang.
"Tersangka memang memenuhi panggilan kami dengan agenda pelimpahan kasus dari penyidik ke penuntut umum. Saat datang kami segera mengantarnya ke Rutan. Kita titipkan sampai sidang tipikor," ujarnya.
Sementara itu Kuasa hukum tersangka, Burhan Pranawa mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya. Namun pengajuan tersebut ditolak oleh pihak Kejari Solo.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca Selengkapnya