Tersangka korupsi dana pembangunan pagar Sriwedari dibui
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jawa Tengah, akhirnya menjebloskan Budi Yoga Butsono (38), ke Rutan Kelas IA Solo, Jumat (22/8). Budi yang juga Direktur PT Beringin Jaya adalah pelaksana proyek pembangunan pagar dan gapura Taman Sriwedari tahun 2008, senilai sekitar Rp 1 miliar.
Berdasarkan hasil audit pihak swasta Budi diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 61 juta. Kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait proyek pembangunan pagar dan gapura Taman Sriwedari.
Kasi Intel Kejari Solo, Muhammad Rosyidin mengatakan penahanan tersangka dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebelum sidang di Pengadilan Tipikor di Semarang.
"Tersangka memang memenuhi panggilan kami dengan agenda pelimpahan kasus dari penyidik ke penuntut umum. Saat datang kami segera mengantarnya ke Rutan. Kita titipkan sampai sidang tipikor," ujarnya.
Sementara itu Kuasa hukum tersangka, Burhan Pranawa mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya. Namun pengajuan tersebut ditolak oleh pihak Kejari Solo.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaDiduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya