Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka kasus suap RAPBD Riau akan laporkan 2 saksi ke polisi

Tersangka kasus suap RAPBD Riau akan laporkan 2 saksi ke polisi Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Usai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/4) lalu, terkait kasus suap RAPBD Perubahan Riau 2014 dan 2015, kini Johar Firdaus akan melaporkan dua orang mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari dan Riky Hariansyah ke Polda Riau.

Mantan ketua DPRD Riau priode 2009-2014 itu merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah atas kasus RAPBD yang membuatnya jadi tersangka. Dalam kasus itu, Ahmad Kirjauhari merupakan tersangka pertama dan telah dijatuhi vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 4 tahun penjara.

Johar Firdaus melalui penasehat hukumnya, Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya sangat meragukan keterangan beberapa saksi, dalam perkara yang sebelumnya menjerat Ahmad Kirjuhari, yang menyatakan kliennya telah menerima sejumlah uang, saat berada di tangga atau basement kantor DPRD Riau, di medio 2015 lalu.

"Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap Kirjuhari. Dia mengaku menyerahkan uang di tangga atau basement kantor DPRD (Riau) kepada Pak Johar (Firdaus). Lalu Riky (Hariansyah), yang juga mengaku memberikan uang, ini fitnah," ujar Razman, Minggu (17/4).‎

Menurut mantan Pengacara Komjen Budi Gunawan ini, hal ini tidak boleh terjadi. Perihal adanya pernyataan telah memberikan uang kepada Johar Firdaus, dia meminta keterangan itu harus bisa dibuktikan. Kalau tidak, kata Razman, itu bisa menimbulkan public opinion yang menyesatkan.

"Kita akan melaporkan saudara Kirjuhari dan Riky ke Polda Riau, karena sudah terjadi tindakan pencemaran dan fitnah terhadap klien kami. Saya, dalam minggu ini akan datang ke Pekanbaru," tegasnya.

Selain itu, Razman juga menyatakan kesiapannya menghadapi KPK dalam perjalanan proses hukum kliennya. Razman bersama rekannya Wan Subantriarti dan Femmy Fitri Ferinanus juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan upaya praperadilan, terkait penetapan Johar sebagai tersangka.

"Saya sedang mendalami. Kasus ini dalam konstruksi hukum nantinya akan disampaikan KPK melalui surat pemberitahuan sebagai tersangka, yakni Pasal 12, Pasal 55 yang dilihat turut serta dalam penyuapan itu bisa saja kami lakukan praperadilan," kata pengacara Daeng Aziz terkait konflik di Kalijodo itu.

Sementara itu, Wan Subantriarti yang juga pengacara Johar mengatakan, pihaknya meminta agar masyarakat jangan langsung menjudge secara negatif. Bagaimana pun, kata pengacara asli Riau ini, Johar Firdaus merupakan tokoh masyarakat Riau.

"Kasus ini harus dilihat dengan proporsional dengan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah. Pak Johar juga sangat menghormati proses hukum ini," tegas Wan.

Seperti diketahui, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap RAPBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015, yakni Johar Firdaus dan Suparman. Kedua orang ini merupakan merupakan Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau periode 2009-2014.

Dalam kasus ini KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan anggota DPRD Riau A Kirjuhari dan Gubri nonaktif, Annas Maamun. Sejauh ini, A Kirjuhari telah divonis bersalah sedangkan Annas Maamun masih dalam proses penyidikan.

Penetapan tersangka kedua politikus Partai Golongan Karya ini, disampaikan KPK pada Jumat (8/4) petang lalu. Dalam rilisnya, KPK menyebut kalau Johar Firdaus dan Suparman diduga telah menerima hadiah atau janji.

Janji itu, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN
Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN

FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti
Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas
Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas

Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya