Tersangka kasus suap hakim Bandung buron
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sampai saat ini menyatakan belum mendapat petunjuk keberadaan salah satu tersangka kasus suap hakim di Bandung, TH (Toto Hutagalung). Meski belum menyatakan TH buron, tapi tim penyidik sampai saat ini belum menemukan sosok Toto.
"KPK sampai hari ini belum bisa menghadirkan TH. Saya belum tahu kendalanya. Keberadaannya enggak tahu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (27/3).
Menurut Johan, sampai saat ini tim penyidik KPK sedang berusaha menghadirkan TH ke KPK. Meski begitu, dia menyatakan sampai saat ini tim penyidik KPK masih berusaha mencari keberadaan TH. Dia pun belum memastikan sampai saat ini apakah sudah bekerjasama dengan penegak hukum lain, dalam mencari keberadaan TH.
"Nanti saya cek. Tapi biasanya ada sinergi yang kita lakukan," ujar Johan.
Pada 22 Maret lalu, KPK menangkap tangan seorang hakim yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, lantaran diduga menerima suap. Penyidik KPK menangkap hakim Setyabudi Tejocahyono (ST) pada pukul 14.15 WIB. Saat itu ST ditangkap di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Di saat bersamaan, KPK juga menangkap seseorang bernama Asep Triyana (AT), yang diduga sebagai pemberi suap. Barang bukti yang disita dalam penangkapan berupa uang berjumlah Rp 150 juta dari tangan Asep.
Duit itu dibungkus kertas koran, dalam kantong plastik hitam. Selain itu, ditemukan duit lain sebesar Rp 350 juta di dalam mobil Toyota Avanza abu-abu bernomor polisi D 1605 IF, dikemudikan Asep. Saat hendak dimasukkan ke ruang tahanan, Asep mengaku orang suruhan Toto Hutagalung.
Duit suap itu diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 66 miliar di PN Bandung, yang sedang ditangani Setyabudi. Dalam penangkapan, seorang anggota satuan pengamanan PN Bandung turut diboyong ke KPK. Baik Asep dan Setyabudi tidak melawan saat ditangkap.
Dalam operasi penangkapan di hari sama, tim penyidik KPK lainnya juga menangkap pelaksana tugas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bandung, Herry Nurhayat (HN), dan Bendahara Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Pupung (PPG).
Dalam operasi penangkapan itu, KPK bekerjasama dengan Mahkamah Agung. Mereka melakukan operasi penangkapan itu sebagai aksi pembersihan hakim-hakim nakal.
Sehari kemudian, KPK menetapkan empat tersangka, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 66 miliar di Pemerintah Kota Bandung. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dari gelar perkara disimpulkan menaikkan status ke tahap penyidikan buat empat orang. Mereka adalah ST, HN, AT, dan TH. Sementara PPG belum diketahui status hukumnya.
Toto adalah pengusaha pemilik CV Jodam dan ketua organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran di Bandung. Tiga tahun lalu perusahaannya sempat terlibat sengketa dengan pengelola pasar Andir, Bandung, PT Aman Primajaya, soal lahan parkir.
Toto diduga dekat dengan terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan. Menurut kabar, dia sempat melindungi Gayus Tambunan saat dirawat di Rumah Sakit Santosa, Jalan Kebon Jati, Bandung.
KPK sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Toto Hutagalung dan Walikota Bandung Dada Rosada, ke Kementerian Hukum dan HAM. Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, surat permintaan itu tertanggal 22 Maret. Permintaan cegah itu terkait kasus tindak pidana suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap KPK. Keduanya dicegah selama enam bulan ke depan.
Menurut Bambang, ST sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau c, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara HN, AT, dan TH sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaJokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket
Kata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek: Luka Bakar 90-100 Persen
Kondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58: Luka Bakar 90-100 Persen
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaTak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya