Tersandung korupsi, anggota DPR dari Yogya ini gagal dilantik
Merdeka.com - Anggota DPR terpilih dari dapil Yogyakarta, Idham Samawi, tidak bisa mengikuti pelantikan DPR hari ini, Rabu (01/10). Dia tersangkut kasus dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp 12,5 miliar yang hingga kini belum ada putusan.
Menurut Kasipenkum Kejati DIY, Purwanta, kasus dugaan korupsi Idham sampai saat ini masih belum ada kesimpulan dan masih dikaji. "Kasus untuk tersangka IS (Idham Samawi) belum pada kesimpulan, masih dipelajari dan dikaji," katanya, Rabu (01/10).
Sementara itu aktivis Jogja Coruption Watch (JCW) Syarifudin Kasyim mengapresiasi penundaan pelantikan Idham. Menurut dia langkah tersebut sudah tepat dilaksanakan demi menjaga integritas DPR sebagai lembaga negara.
"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan KPU, supaya DPR ini bersih dari para tersangka korupsi," ujarnya.
Penundaan pelantikan Idham sebagai tersangka ini, menurut dia memberikan kelegaan dan mempermudah serta mempercepat pengusutan kasus korupsi.
"Kalau tetap dilantik proses hukum menjadi sulit nantinya, mau periksa harus izin dulu ke presiden, itu akan merepotkan," terang Kasyim.
Dia pun berharap pihak kejaksaan segera melimpahkan kasus korupsi dana hibah yang melibatkan Idham ke pengadilan.
"Harapannya kasus ini segera selesai, supaya tidak berkepanjangan dan justru tidak jelas. Jangan karena seseorang memiliki kuasa, kasus ini jadi mandek," tegasnya.
Selain Idham, ada empat nama lain yang gagal dilantik hari ini, yakni Jero Wacik, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus dan Iqbal Wibisono. Kelima caleg terpilih itu tengah menjalani proses hukum karena terjerat kasus korupsi.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaRencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, sikap seorang pemimpin dapat mempengaruhi kinerja jajaran yang ada di bawahnya.
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca Selengkapnya