Tersandung Kasus Makar, Eggy Sudjana Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi
Merdeka.com - Kuasa Hukum Eggy Sudjana, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo. Permintaan perlindungan hukum itu ia kirim ke Istana Kepresidenan pada Selasa (17/9) lalu.
"Surat sudah diterima oleh sekretariat negara," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9).
Alamsyah mengatakan selain untuk meminta perlindungan hukum, surat itu juga berisi permintaan klarifikasi kepada Jokowi terkait dugaan makar yang disangkakan terhadap Eggi. Menurut Alamsyah, tindakan makar itu merupakan penggulingan terhadap pemerintah yang sah.
"Kan kata penyidik saudara Eggi telah melakukan makar, kita tanya langsung ke Pak Presiden apakah memang telah merasa digulingkan, kalau tidak ya kasusnya kita minta dihentikan," ungkapnya.
Alamsyah berharap, Jokowi segera memberikan klarifikasi terhadap kasus yang menimpa Politikus PAN ini. Sebab, kasus Eggi, merupakan delik aduan dan bukan laporan langsung dari Jokowi.
"Apabila presiden tidak pernah merasa digulingkan oleh perbuatan Eggi, kami mohon perlindungan hukum. Kemudian, berkenan memerintahkan Kapolri, Kapolda untuk menghentikan penyidikan terhadap saudara Eggi," jelasnya.
Bukan hanya ke Jokowi saja surat perlindungan hukum dan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) itu diberikan, namun juga ia memberikan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.
Selain itu, ia mengaku, saat ini SP3 terhadap kliennya itu sedang diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Maka tadi kita tanyakan kepada pihak Polda apakah SP3nya sudah diproses, jawabnya masih digelar kemarin itu," klaimnya.
Saat ini, Eggy menjadi tahanan kota dengan wajib lapor setiap Rabu. Kini, Eggi dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap satu bulan sekali.
"Sekarang wajib lapor sudah satu bulan sekali," pungkasnya.
Diketahui, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggy yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggy pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggy. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Masa tahanan Eggi pun telah diperpanjang pada Senin, 3 Juni lalu untuk 40 hari ke depan.
Lalu, penahanan Eggy ditangguhkan pada Kamis, 24 Juni 2019. Penangguhan penahanan Eggy dilayangkan oleh keluarga dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Eggy disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga Pastikan Tak Ada Arahan Khusus dari Jokowi Terkait Sidang MK: Jelaskan Sesuai Tugas Masing-Masing
Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi hanya meminta agar para menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaJamuan Minggu Malam: NasDem Bilang Jokowi yang Undang, Istana Sebut Surya Paloh yang Minta
Belum diketahui apa pembicaraan antara Surya dengan Jokowi dalam pertemuan itu.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSerahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaReaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye
Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.
Baca Selengkapnya