Terpidana korupsi Masjid dan Madrasah Rokan Hulu ditangkap Kejagung
Merdeka.com - Suhartono ditangkap Tim Kejaksaan Agung lantaran menjadi terpidana 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dana bantuan sosial untuk pembangunan masjid, Tempat Pengajian Al Quran, dan Madrasah Diniyah Aliyah, di Kabupaten Rokan Hulu propinsi Riau, tahun 2008.
Sejak mengajukan penangguhan penahanan pada 18 Agustus 2011 silam lalu, Oto kemudian menghilang dari pandangan kejaksaan. Hingga akhirnya dia diamankan di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (23/6) malam.
"Yang bersangkutan (Suhartono) diamankan tim Kejagung (Kejaksaan Agung) saat berada di Bandara Halim (Perdanakusuma), Kamis malam, sekitar pukul 19.00 Wib," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Muhammad Naim Jumat (24/6).
Dijelaskan Naim, perburuan terhadap pria berusia 48 tahun, dilakukan setelah status perkaranya dinyatakan in kracht atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2244K/Pidsus/2013 tanggal 7 April 2014.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Artijo Alkostar, menyatakan Suhartono terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Vonisnya berdasarkan putusan MA, yakni pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 250 juta subsider 8 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp220 juta subsider 2 tahun penjara," kata M Naim.
Putusan tersebut, kata Naim, sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, yakni pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp220 juta subsider 3 bulan penjara.
PN Pasir Pengaraian dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjerat Oto hanya dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut Oto dengan dakwaan primair, dengan tuntutan pidana penjara selama 5,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp500 juta subsider 3 tahun.
Dengan diamankannya Oto, JPU selanjutnya akan mengeksekusinya dan menjebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru, untuk menjalani masa hukumannya.
Untuk diketahui, Oto merupakan salah seorang pesakitan dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap dana bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp 750 juta, untuk pembangunan 1 unit Mesjid Syukur Pasar Muara Rumbai sebesar Rp 200 juta, 1 unit Mesjid Baitur Rahman sebesar Rp 200 juta, 1 unit TPA Nurul Iman Danau Kulit Kayu sebesar Rp 150 juta, 1 unit MDA Ibtidaiyah Sungai Kuti Kota Lama sebesar Rp 250 juta.
Selain Oto terdapat pesakitan lainnya, yakni M Amin. Keduanya dinyatakan bersalah dalam merubah isi proposal dan memalsukan tandatangan pengurus pembangunan untuk mendapatkan dana bantuan sosial tersebut.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun
Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaRemaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi
Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaTernyata, Pengeluaran Rata-Rata Masyarakat Jakarta Hampir Rp3 Juta Setiap Bulan
Untuk pengeluaran komoditas non makanan mencakup perumahan dan fasilitas rumah tangga, aneka barang dan jasa, pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya