Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terpidana korupsi Masjid dan Madrasah Rokan Hulu ditangkap Kejagung

Terpidana korupsi Masjid dan Madrasah Rokan Hulu ditangkap Kejagung palu. shutterstock

Merdeka.com - Suhartono ditangkap Tim Kejaksaan Agung lantaran menjadi terpidana 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dana bantuan sosial untuk pembangunan masjid, Tempat Pengajian Al Quran, dan Madrasah Diniyah Aliyah, di Kabupaten Rokan Hulu propinsi Riau, tahun 2008.

Sejak mengajukan penangguhan penahanan pada 18 Agustus 2011 silam lalu, Oto kemudian menghilang dari pandangan kejaksaan. Hingga akhirnya dia diamankan di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (23/6) malam.

"Yang bersangkutan (Suhartono) diamankan tim Kejagung (Kejaksaan Agung) saat berada di Bandara Halim (Perdanakusuma), Kamis malam, sekitar pukul 19.00 Wib," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Muhammad Naim Jumat (24/6).

Dijelaskan Naim, perburuan terhadap pria berusia 48 tahun, dilakukan setelah status perkaranya dinyatakan in kracht atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2244K/Pidsus/2013 tanggal 7 April 2014.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Artijo Alkostar, menyatakan Suhartono terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Vonisnya berdasarkan putusan MA, yakni pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 250 juta subsider 8 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp220 juta subsider 2 tahun penjara," kata M Naim.

Putusan tersebut, kata Naim, sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, yakni pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp220 juta subsider 3 bulan penjara.

PN Pasir Pengaraian dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjerat Oto hanya dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut Oto dengan dakwaan primair, dengan tuntutan pidana penjara selama 5,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp500 juta subsider 3 tahun.

Dengan diamankannya Oto, JPU selanjutnya akan mengeksekusinya dan menjebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru, untuk menjalani masa hukumannya.

Untuk diketahui, Oto merupakan salah seorang pesakitan dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap dana bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp 750 juta, untuk pembangunan 1 unit Mesjid Syukur Pasar Muara Rumbai sebesar Rp 200 juta, 1 unit Mesjid Baitur Rahman sebesar Rp 200 juta, 1 unit TPA Nurul Iman Danau Kulit Kayu sebesar Rp 150 juta, 1 unit MDA Ibtidaiyah Sungai Kuti Kota Lama sebesar Rp 250 juta.

Selain Oto terdapat pesakitan lainnya, yakni M Amin. Keduanya dinyatakan bersalah dalam merubah isi proposal dan memalsukan tandatangan pengurus pembangunan untuk mendapatkan dana bantuan sosial tersebut.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Remaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi

Remaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi

Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Pengeluaran Rata-Rata Masyarakat Jakarta Hampir Rp3 Juta Setiap Bulan

Ternyata, Pengeluaran Rata-Rata Masyarakat Jakarta Hampir Rp3 Juta Setiap Bulan

Untuk pengeluaran komoditas non makanan mencakup perumahan dan fasilitas rumah tangga, aneka barang dan jasa, pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya