Terlibat Pidana, 18 Anggota Polda Jateng Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Merdeka.com - Polda Jateng resmi merekomendasikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap 18 anggotanya. Pemecatan itu setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tahun 2020.
"Jumlah personel yang dipecat meningkat jika dari tahun 2019 ada 7 personel. Tahun ini ada18 personel yang dipecat semua lantaran melakukan berbagai tindakan yang melanggar kode etik. 11 personel diantaranya terlibat tindak pidana," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam rilis akhir tahun di Polda Jateng, Rabu (30/12).
Dari 18 personel yang sudah direkomendasikan PTDH ada beberapa personel lainnya yang memilih mengajukan proses banding atas hukuman yang dijatuhkan oleh Propam Polda Jateng.
"Ada 13 personel mengajukan banding, sekarang kasusnya lagi diproses. Maka kita ambil kebijakan kalau ada polisi yang bagus, yang jelek tidak perlu dipelihara," ungkapnya.
Pemberitaan sanksi tegas pemecatan personel kepolisian untuk melakukan penyegaran di tubuh organisasi polisi.
"Hukumannya kita prioritaskan ada tiga. Mohon maaf, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat. Jadi kita berupaya menyehatkan organisasi sekaligus biar ada efek jera bagi anggota yang melanggar hukum. Intinya boleh menegakkan hukum tapi jangan melanggar hukum," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi
Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga
Johan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Polda Jatim yang Pantau Kesehatan Petugas KPPS saat Pemilu 2024
Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim.
Baca SelengkapnyaSebelum Personel Pengamanan TPS Dikerahkan, Ini yang Dilakukan Polres Inhu
Para personel dikerahkan untuk pengamanan TPS di tanggal 14 Februari
Baca Selengkapnya