Terlibat Peredaran 210 Kg Sabu-Sabu, Tiga Warga Aceh Dijatuhi Pidana Mati
Merdeka.com - Tiga warga Aceh dijatuhi pidana mati. Mereka diganjar hukuman maksimal karena terbukti terlibat perkara peredaran narkoba dengan barang bukti 210 kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil terlarang.
Ketiga terdakwa yakni Sujefri bin Abdul Rahman (48), warga Kabupaten Aceh Utara, Farid bin Anwar (39), warga Kabupaten Bireuen, dan Hasanul Basri Bin Usman (26), warga Kabupaten Aceh Timur.
Vonis mati terhadap ketiganya dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Apriyanti sebagai ketua didampingi Ike Ari Kusuma dan Zaki Anwar sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Kamis (11/8).
Persidangan diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida dan Ricky Rosiwa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," kata Apriyanti.
Sama dengan Tuntutan
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 210 kilogram sabu-sabu, 200 ribu butir obat penenang jenis ineks, 47.500 butir obat penenang happy five, dan sejumlah barang bukti lainnya untuk dimusnahkan.
Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Ketiga terdakwa ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri di perairan pesisir Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, pada 16 Desember 2021.
Saat penangkapan, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 210 kilogram, 200 ribu butir pil ineks dan 47.500 butir happy five. Barang terlarang itu diduga dipasok dari perairan Selat Malaka menggunakan perahu motor.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaNS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaSeorang penjahat kasus pembunuhan di Jawa Tengah mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan, namun ia terpaksa karena keadaan.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya