Terlibat korupsi Rp 6 M, eks pejabat Padang Lawas diadili
Merdeka.com - Mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut, Paruhum Daulay, diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/1). Dia didakwa turut terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana perkantoran pada 2009 yang merugikan keuangan negara Rp 6 miliar lebih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edward, mendakwa Paruhum Daulay melanggar Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan tindak pidana korupsi ini dilakukan terdakwa bersama dengan Basyrah Lubis, mantan Bupati Palas; Chairul Windu Harahap, mantan Kadis PU, Pertambangan dan Energi Pemkab Palas; M Rido, Ketua DPRD Palas; dan Abdul Hamid Nasution, pejabat pembuat komitmen. Mereka telah menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu mereka lakukan pada 2009.
Menurut jaksa, APBD Pemkab Palas pada 2009, memuat anggaran pembangunan kawasan pusat pemerintahan sebesar Rp 9,3 miliar. Dana proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Anggarannya juga sudah ditampung dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU, Pertambangan dan Energi Pemkab Palas .
Namun belakangan, berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD Dinas PU, Pertambangan dan Energi TA 2009, dinyatakan bahwa kegiatan pembangunan Kantor Bupati dan Kantor DPRD, dilaksanakan dalam tahun tunggal dan secara multi year.
Padahal menurut jaksa, Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, melarang SKPD melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dalam APBD.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dalam hal ini dirugikan Rp 6 miliar lebih, sesuai perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP.
Menanggapi JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan).
Setelah mendengar sikap pihak terdakwa, majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi yang sama, Pengadilan Tipikor Medan sudah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaProduksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaKaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar
Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?
Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca Selengkapnya