Terlibat korupsi, PNS Pemkab Kutai Timur dicopot & dimutasi
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, bertindak tegas dengan mencopot sekaligus menurunkan pangkat beberapa pegawai negeri sipil karena terlibat kasus korupsi. Sanksi ini dijatuhkan bagi PNS yang sudah menjalani masah hukumannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Timur, HM Joni mengatakan, sanksi terhadap beberapa PNS yang telah menjalani masa hukuman karena kasus korupsi itu sudah sesuai prosedur.
"Semua PNS mantan narapidana kasus korupsi telah dicopot dari jabatannya, termasuk tunjangan jabatan hingga penurunan golongan. Sekarang mereka menjadi staf biasa di pemkab," katanya, Rabu (4/3).
Menurut Joni, dari beberapa PNS yang terlibat korupsi, baru satu orang yang dipecat, karena terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan dan divonis 8 tahun penjara. Sedangkan sejumlah PNS lain yang vonis hukumannya di bawah 4 tahun, tidak dipecat, tetapi mendapat sanksi pencopotan jabatan dan penurunan pangkat atau golongan.
"Beberapa pegawai yang dulunya memegang jabatan Kasi (kepala seksi) di salah satu dinas, dimutasi ke kantor lain menjadi staf biasa," tambahnya seperti dilansir Antara.
Selain memberikan PNS kasus korupsi, Pemkab Kutai Timur juga menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, tetapi tidak sampai dipecat.
"Belum ada yang sampai dipecat karena ketentuan pemecatan PNS jika mendapat hukuman penjara di atas 4 tahun. Tapi, untuk tenaga kerja kontrak daerah yang kedapatan menggunakan narkoba, apalagi mengedarkan, tidak ada ampun pasti dipecat," jelasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaHeboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Menko Luhut Pandjaitan Akhirnya Angkat Bicara
“Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua. Jujur, kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi,” kata Luhut.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnya