Terlibat korupsi, Mantan Kadinsos Dumai divonis 1 tahun
Merdeka.com - Diduga korupsi program pelatihan berusaha bagi warga miskin pada tahun 2011 dengan anggaran Rp 228.450.000, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kotamadya Dumai Provinsi Riau, Pazwir dan Kepala Bidang (Kabid) Sosial, Basirun, hanya dijatuhi hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di ruang sidang Kartika.
Hakim Ketua JPL Tobing SH, mengatakan kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dengan subsider tidak sama untuk kedua terdakwa. "Terdakwa Pazwir subsidernya 1 bulan penjara kalau denda tidak dibayar dan Basiurn subsidernya 1 tahun penjara kalau denda tidak dibayar," ujar JPL Tobing, Rabu (23/7).
Untuk uang pengganti kerugian negara tambah JPL Tobing, hanya dibebankan kepada terdakwa Basirun yakni Rp 45 juta lebih. "Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Kalau hasilnya tidak mencukupi maka diganti kurungan badan 1 tahun penjara," ujar JPL Tobing.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut jauh lebih ringan sekitar 5 tahun dan 3 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri SH dan Bernard SH. Kemudian denda yang diberikan Majelis Hakim juga lebih ringan Rp 353 juta dari tuntutan JPU.
Sedangkan uang Pengganti hanya dibebankan kepada terdakwa Basirun. Sementara itu terdakwa Pazwin dibebaskan dari uang pengganti karena tidak menikmati uang korupsi. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan menyalah gunakan wewenang dan jabatannya yang menguntungkan orang lain.
"Oleh karena itu kedua terdakwa telah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHPidana,"jelasnya.
Putusan tersebut kata Majelis Hakim diambil pihaknya sudah sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan para saksi. "Kemudian putusan yang kami ambil juga sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan," tegas JPL Tobing.
Atas putusan Majelis Hakim itu terdakwa Basirun melalui Penasihat Hukumnya Voltak SH menyatakan menerima putusan tersebut. Namun terdakwa Pazwir walaupun sudah divonis ringan melalui Penasihat Hukumnya Asep Ruhiat SH menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Sementara itu JPU menyatakan banding ke PT Riau atas putusan Majelis Hakim tersebut. Sesuai dakwaan perbuatan terdakwa berawal ketika Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mencanangkan program pelatihan berusaha bagi warga miskin pada tahun 2011.
Pemko Dumai menganggarkan dana pelatihan dalam Rancangan Kerja Anggaran (RKA) Dinas Sosial Kota Dumai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 sebesar Rp 228.450.000. Oleh kedua terdakwa, Pazwir dan Basirun, dana kegiatan tersebut disalahgunakan.
Kedua terdakwa tidak dapat pertanggungjawaban keuangan program pelatihan keterampilan itu karena SPJ yang dilampirkan terdakwa fiktif dengan melibatkan pihak ketiga selaku kontraktor. Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp 104.934.194.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyaintinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya