Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat korupsi, Mantan Kadinsos Dumai divonis 1 tahun

Terlibat korupsi, Mantan Kadinsos Dumai divonis 1 tahun Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Diduga korupsi program pelatihan berusaha bagi warga miskin pada tahun 2011 dengan anggaran Rp 228.450.000, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kotamadya Dumai Provinsi Riau, Pazwir dan Kepala Bidang (Kabid) Sosial, Basirun, hanya dijatuhi hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di ruang sidang Kartika.

Hakim Ketua JPL Tobing SH, mengatakan kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dengan subsider tidak sama untuk kedua terdakwa. "Terdakwa Pazwir subsidernya 1 bulan penjara kalau denda tidak dibayar dan Basiurn subsidernya 1 tahun penjara kalau denda tidak dibayar," ujar JPL Tobing, Rabu (23/7).

Untuk uang pengganti kerugian negara tambah JPL Tobing, hanya dibebankan kepada terdakwa Basirun yakni Rp 45 juta lebih. "Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Kalau hasilnya tidak mencukupi maka diganti kurungan badan 1 tahun penjara," ujar JPL Tobing.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut jauh lebih ringan sekitar 5 tahun dan 3 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Andri SH dan Bernard SH. Kemudian denda yang diberikan Majelis Hakim juga lebih ringan Rp 353 juta dari tuntutan JPU.

Sedangkan uang Pengganti hanya dibebankan kepada terdakwa Basirun. Sementara itu terdakwa Pazwin dibebaskan dari uang pengganti karena tidak menikmati uang korupsi. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan menyalah gunakan wewenang dan jabatannya yang menguntungkan orang lain.

"Oleh karena itu kedua terdakwa telah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHPidana,"jelasnya.

Putusan tersebut kata Majelis Hakim diambil pihaknya sudah sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan para saksi. "Kemudian putusan yang kami ambil juga sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan," tegas JPL Tobing.

Atas putusan Majelis Hakim itu terdakwa Basirun melalui Penasihat Hukumnya Voltak SH menyatakan menerima putusan tersebut. Namun terdakwa Pazwir walaupun sudah divonis ringan melalui Penasihat Hukumnya Asep Ruhiat SH menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Sementara itu JPU menyatakan banding ke PT Riau atas putusan Majelis Hakim tersebut. Sesuai dakwaan perbuatan terdakwa berawal ketika Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mencanangkan program pelatihan berusaha bagi warga miskin pada tahun 2011.

Pemko Dumai menganggarkan dana pelatihan dalam Rancangan Kerja Anggaran (RKA) Dinas Sosial Kota Dumai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 sebesar Rp 228.450.000. Oleh kedua terdakwa, Pazwir dan Basirun, dana kegiatan tersebut disalahgunakan.

Kedua terdakwa tidak dapat pertanggungjawaban keuangan program pelatihan keterampilan itu karena SPJ yang dilampirkan terdakwa fiktif dengan melibatkan pihak ketiga selaku kontraktor. Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp 104.934.194.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka
Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka

Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya