Terlibat korupsi, dosen Untirta dinonaktifkan
Merdeka.com - Seorang dosen di Universitas Negeri Tirtayasa Serang, Banten, dinonaktifkan, lantaran terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium bantuan dari Kemendikbud senilai Rp 49 miliar tahun anggaran 2010. Dosen itu pun kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Serang, Banten.
Ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium di Untirta. Seorang dosen yang ditahan yakni Dusep Suhendar. Dia adalah dosen di Fakultas Pertanian. Sementara satu tersangka lagi, Alfian, adalah staf administrasi di bagian akademik.
Rektor Untirta, Prof. Soleh Hidayat mengaku sudah menonaktifkan keduanya secara otomatis, dari tugas dan jabatannya sebagai tenaga pengajar di kampus. Hal itu lantaran sejak ditahan mereka sudah tidak bisa menjalankan tugas.
"Sudah secara otomatis keduanya dinonaktifkan. Karena mereka sudah tidak bisa menjalankan tugas akademik sejak ditahan lusa kemarin," kata Prof. Soleh Hidayat, Selasa (5/3).
Namun, menurut Soleh, penonaktifan keduanya hanya pada tugas akademik, bukan dari kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Karena, proses pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil memiliki prosedur dan mekanisme sesuai aturan yang ada.
"Kalau status kepegawaiannya masih tetap, dan akan dibahas ketika sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan," ujar Soleh.
Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Dusep dan Alfian sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium Untirta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp 49 miliar tahun anggaran 2010. Keduanya telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Serang, Banten, Senin lalu. Dusep adalah Ketua Panitia Lelang, sementara Alfian adalah anggota panitia lelang. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Kasie Pidsus Kejari Serang, Triono Rahyudi, mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan penuntutan. Selain itu, penahanan kedua tersangka telah memenuhi alasan subjektif maupun objektif penyidik.
"Pertimbangan lainnya yaitu tiga tersangka sebelumnya dalam kasus Untirta jilid I juga ditahan," kata Triono.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaIa dipercaya jadi dosen UI tak lama setelah lulus program sarjana
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaSebenarnya, kata dia, jumlah korban mencapai 15 orang, namun yang berani melaporkan perbuatan rektor tersebut baru 12 orang.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaMahasiswa mengaku tak puas dengan putusan tersebut, yang hanya menonaktifkan ETH. Mereka menginginkan ETH dipecat tak hormat.
Baca Selengkapnya