Terlibat korupsi, Bupati Tobasa segera duduk dikursi pesakitan
Merdeka.com - Bupati Toba Samosir (Tobasa), Sumut, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan. Berkas perkara dugaan korupsinya sudah dinyatakan lengkap (P-21).
"Berkas perkara dengan tersangka PKS (Pandapotan Kasmin Simanjuntak) sudah P-21 pada 21 Januari 2015. Tersangka PKS diduga melakukan perbuatan korupsi dan pencucian uang," kata Chandra Purnama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Kamis (22/1).
Kasmin merupakan tersangka korupsi dan pencucian uang dalam pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan base camp PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa.
Kasus korupsi ini ditengarai merugikan negara sekitar Rp 4,9 miliar. Kerugian ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan, ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44, namun tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak.
Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung.
Chandra memaparkan, Kasmin disangka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkas perkara dengan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dinyatakan lengkap setelah 2 kali dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Pada pelimpahan pertama, berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P-19.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, jaksa masih menunggu penyerahan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak berikut barang bukti. "Proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat," pungkas Chandra.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar
Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaLawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya