Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Profesional di Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun

Tak Profesional di Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun gedung Mabes POLRI. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi demosi, terhadap Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin. Hukuman itu dijatuhkan usai yang bersangkutan menjalani sidang KKEP di Mabes Polri Jakarta.

"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Rabu (21/9).

Nurul menjelaskan, Iptu Januar diduga terlibat dalam skema pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Dugaan itu diperkuat, dengan informasi dari kesaksian enam polisi yang dihadirkan saat sidang KKEP.

"Saksi-saksi di dalam persidangan terdapat 6 orang, yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH," jelas Nurul.

Nurul memastikan, dari hasil sidang KKEP, pelanggaran Iptu Januar adalah perbuatan tidak profesional dalam pelaksanaan tugas dengan sejumlah pasal sangkaan, yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.

Majelis Sidang KKEP menggelar sidang pelanggaran etik terhadap Iptu Januar Arifin pada Selasa kemarin. Sidang dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamudji Selaku ketua komisi sidang; Kombes pol Sagtius Ginting selaku wakil ketua komisi sidang; dan Kombes Pitra Andrias Tulangi selaku anggota sidang komisi.

Nama Iptu Januar Arifin sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Adapun sejauh ini di luar pelanggaran Obstruction Of Justice (OOJ) telah ada total tujuh yang disanksi etik yakni Briptu Sigid Mukti Hanggono; AKBP Jerry Raymond Siagian disanksi PTDH dengan dilanjuti upaya banding.

Lalu, Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi demosi 2 tahun; AKP Dyah Chandrawati demosi satu tahun; AKBP H. Pujiyarto ditempatkan di patsus selama 28 hari; Bharada Sadam, demosi 1 tahun; dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Reporter: Dito Radityo

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
14 Prajurit TNI Keroyok Warga di Depan Polres Jakpus Diperiksa Pomdam Jaya

14 Prajurit TNI Keroyok Warga di Depan Polres Jakpus Diperiksa Pomdam Jaya

14 Prajurit TNI diperiksa Pomdam Jaya itu berasal dari pelbagai kesatuan.

Baca Selengkapnya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Firli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Sebelum Personel Pengamanan TPS Dikerahkan, Ini yang Dilakukan Polres Inhu

Sebelum Personel Pengamanan TPS Dikerahkan, Ini yang Dilakukan Polres Inhu

Para personel dikerahkan untuk pengamanan TPS di tanggal 14 Februari

Baca Selengkapnya
TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.

Baca Selengkapnya