Terlibat Jaringan Narkoba, BNNP Jatim Ringkus Pemain Sepak Bola
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap komplotan sindikat narkotika yang melibatkan pemain sepak bola di Sidoarjo. Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti sabu-sabut seberat 5 Kg lebih.
Dari kasus ini, BNNP Jatim menangkap empat orang pelaku. Di antaranya, mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto, mantan Ketua Askot Jakarta Utara Dedi A. Manik, pemain Liga 2 M. Choirun Nasirin dan seorang sopir bernama Novin Ardian.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di sekitar kawasan Buduran, Sidoarjo. Setelah dilakukan pendalaman, petugas mendapati nama salah seorang tersangka bernama Nasirin.
"Setelah pendalaman ternyata diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin," ujarnya, Senin (18/5).
Pendalaman yang dilakukan petugas mulai membuahkan hasil. Saat dibuntuti, Nasirin diketahui sedang menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. Ia diketahui menemui seseorang dalam kamar nomor 130.
Tak ingin pelaku lolos begitu saja, petugas pun melakukan penggerebekan. Hasilnya, Nasirin mengaku mendapatkan sejumlah barang tersebut dari tersangka Dedi Manik.
Petugas pun lalu melakukan pengembangan dari keterangan Nasirin. Hasilnya terungkap adanya clandestine laboratory atau lab tersembunyi di wilayah Mijen, Semarang.
"Di lokasi cluster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta peralatan produksi lainnya," tegasnya.
Adapun total barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu tujuh paket narkotika, yang masing-masing memiliki berat 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram. Berat totalnya, 5.319 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen Asetone 30 liter, dua botol HCL 5 liter, enam gelas ukur, beberapa tabung tupperware, panci kecil, keranjang plastik, lima galon campuran prekusor, dua termometer stick dan satu kertas lakmus ph indikator.
"Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia ditentang keluarganya dengan alasan keturunan Tionghoa harusnya jadi pebisnis.
Baca SelengkapnyaSalah satu klub sepak bola yang usianya sudah tidak muda lagi ini sempat melahirkan pemain-pemain lokal andalan Timnas Indonesia tahun 1950-an.
Baca SelengkapnyaRizky Nazar pemain Bidadari Surgamu baru saja berulang tahun yang ke 28 pada Kamis (7/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemain legendaris Timnas Indonesia yang berposisi sebagai sayap ini dikenal dengan kelincahannya mengolah si kulit bundar saat berada di lapangan hijau.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dibawa ke Rumah Sakit Sariningsih, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKekuatan Timnas Indonesia bertambah usai dua pemain keturunan asal Belanda resmi sandang WNI. Ini sosoknya.
Baca Selengkapnya