Terlapor Pemerkosaan Mahasiswi UGM Stres, Dituduh dan Tak Bisa Wisuda
Merdeka.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan saksi penundaan wisuda kepada terlapor kasus dugaan pemerkosaan Agni, Hardika Saputra. Sedianya, Hardika Saputra diwisuda di bulan November namun seiring bergulirnya kasus dugaan pemerkosaan terhadap Agni, pihak UGM menunda wisuda tersebut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Hardika Saputra, Tommy Sunanto mengatakan, pihaknya keberatan terhadap sanksi yang diberikan UGM. Tommy menyebut jika proses penyidikan belum rampung dilakukan tetapi sanksi sudah dijatuhkan kepada kliennya.
"Kami ingin sampaikan satu hal yang menjadi keberatan kami, bahwa penyidikan belum selesai tetapi vonis sudah dijatuhkan terhadap Hardika. Hukuman moral dan hukuman akademisi oleh pihak UGM itu luar biasa," ujar Tommy di Sleman, Sabtu (29/12).
Tommy menerangkan, jika Hardika sudah merampungkan semua kewajiban akademiknya. Selain itu, Hardika disebut Tommy pun telah membayar biaya wisuda untuk bulan November.
Tommy mengungkapkan, jika sanksi yang diberikan kepada Hardika oleh UGM merupakan hal yang prematur. Tommy menyebut seharusnya pihak UGM menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebelum menjatuhkan sanksi.
"Kami prihatin kenapa UGM terlalu prematur melakukan tindakan. Padahal polisi belum menyampaikan apakah ini terbukti lanjut atau P21. Kenapa sudah melakukan justifikasi sendiri," urai Tommy.
Tommy menambahkan, jika Hardika mengalami stres terkait kasus yang menimpanya. Tommy menguraikan selain mendapatkan sanksi sepihak dari UGM, Hardika pun dikondisikan seakan-akan telah melakukan pemerkosaan terhadap Agni.
"Tolong jangan justifikasi, tidak membunuh karakter, bahkan menggiring opini klien saya sebagai seorang pelaku. Tolong juga jangan dihambat klien saya untuk melakukan wisuda. Februari nanti akan ada wisuda di UGM," papar Tommy.
Tommy mendesak agar Hardika bisa diwisuda oleh UGM. Tommy meminta kepada UGM agar pada bulan Februari bisa mewisuda Hardika.
"Kita ingin dia ada wisuda besok, Februari ada wisuda. Kalau proses hukum divonis bersalah, itu pidana, beda dengan akademik," tutup Tommy.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewi tetap diwisuda dan mendapatkan ijazah sarjana diwakilkan oleh orangtuanya
Baca SelengkapnyaMelki Sedek mengatakan, pada dasarnya menghargai proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI dan tak menghindar.
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaKecewa dengan Pelanggaran Demokrasi dan Etika, Mahasiswa UNS Keluarkan Maklumat Supersemar
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya