Terkena abrasi, Wagub Bali akan menata pulau pesisir
Merdeka.com - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta menegaskan bakal menata gugusan Pulau Pudut dan kawasan pantai Tanjung Benoa, Kabupaten Badung yang terkena dampak abrasi pantai. Salah satunya dengan menerbitkan surat pengantar penataan pulau pesisir.
"Surat pengantar yang pernah saya tandatangani ketika menjadi Plh Bupati Badung itu berupa proposal usulan agar bisa mendapatkan dana untuk melakukan kajian dan penataan Pulau Pudut beserta pantainya yang mengalami abrasi," kata Sudikerta di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/7).
Sudikerta mengemukakan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung pada 2012 memang mengajukan sejumlah usulan dana kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar dapat digunakan untuk menata pulau-pulau pesisir sehingga tidak semakin menyempit akibat tergerus abrasi, termasuk pulau di sekitar Pantai Tanjung Benoa.
Usulan itu disampaikan, juga berdasarkan usulan dari bendesa (pimpinan desa adat) setempat karena mengalami abrasi. Oleh karena itu, Dinas Perikanan dan Kelautan setempat mengajukan ke kementerian terkait sebagai upaya untuk menata daerah di sana.
"Yang diusulkan itu bukan reklamasi dan itu tidak kaitannya dengan Teluk Benoa yang menjadi kawasan strategis penguasaan provinsi. Tetapi ini penataan Pulau Pudut supaya daerahnya tidak hilang karena selama ini menjadi daerah penangkaran penyu," ucap Sudikerta.
Yang jelas, surat pengantar yang ditandatanganinya yang bernomor 523/3193/Disnakanlut tertanggal 26 September 2012 itu adalah untuk memohon dana kajian dan dana penataan Pulau Pudut dan pantainya. "Tidak ada kaitan sama sekali dengan Teluk Benoa. Pemerintah Kabupaten Badung juga tidak berhak untuk itu. Tidak ada niatan saya untuk mengizinkan reklamasi di sana, " ujar mantan Wakil Bupati Badung.
Terkait dengan tindak lanjut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan perihal surat pengantar yang sudah ditandatanganinya itu, Sudikerta menyampaikan tidak mengawal sampai sedetail itu. "Dapat atau tidaknya, saya tidak tahu persis karena pelaksana teknisnya ada dinas terkait," kata Sudikerta.
Sebelumnya wacana reklamasi di Teluk Benoa, Kabupaten Badung menuai pro-kontra di kalangan masyarakat Bali. Berbagai aksi penolakan yang dilakukan kalangan aktivis lingkungan sempat mengemuka.
Demikian juga dengan beredarnya surat pengantar dari mantan Wabup Badung Ketut Sudikerta, yang dikait-kaitkan sejumlah kalangan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
Aturan yang ditetapkan 30 Mei 2014 tersebut merevisi Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita yang memasukkan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi perairan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaBaru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata
Sidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaMirip Labuan Bajo, Pemerintah Bakal Hadirkan Kapal Pinisi di Kawasan IKN Sebagai Destinasi Wisata
Kapal Pinisi itu akan difungsikan sebagai kapal pariwisata dari kawasan IKN menuju Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaTernyata Butuh Waktu 15 Tahun Bikin 5 Destinasi Wisata Setara Bali
Dengan adanya 5 destinasi wisata tersebut, baik wisatawan domestik maupun mancanegara tidak lagi terfokus ke Bali sebagai tempat berlibur.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca Selengkapnya3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBertemu Pj Gubernur, Industri Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi Soal Pungutan Wisman
Diharapkan, dana yang terkumpul nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.
Baca SelengkapnyaKedatangan Cawapres Gibran di Bali Disambut Spanduk Sindiran
Gibran datang ke Bali. Sejumlah spanduk dipasang di Kota Denpasar
Baca Selengkapnya