Terkait Wawan, eks Wakapolda Yogyakarta diperiksa KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dilakukan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Salah satu saksi dimintai kesaksiannya di hadapan penyidik adalah mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigadir Jenderal Polisi Tjiptono.
Sementara saksi lainnya adalah Bendahara PT Bali Pacific Pragama, Yayah Rodiah. Perseroan merupakan milik adik Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Kasus TPPU Wawan, saksi Tjiptono dari Polri hadir," tulis Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat (22/8).
Johan mengaku tidak bisa membeberkan apa kaitan Tjiptono dengan pencucian uang dilakukan Wawan. Tetapi dia memastikan setiap saksi dipanggil karena mengetahui, melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa dianggap menjadi bagian perbuatan pidana terhadap tersangka.
Menurut penelusuran, Tjiptono merupakan seorang perwira tinggi Polri. Sejak Februari 2013 dia menjabat sebagai Direktur Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Lembaga Pendidikan Kepolisian.
Pria kelahiran Maret 1957 itu adalah lulusan terbaik Akademi Polisi 1980. Dia pernah mengenyam berbagai posisi. Antara lain Kapolres Metro Jakarta Timur, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kapolwil Bogor (2005), Irwasda Polda Kalimantan Timur (2009), dan Wakapolda DI Yogyakarta (2010).
Pada 10 Januari, KPK menjerat Wawan dengan delik dugaan pencucian uang. Hal itu adalah pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alkes Banten dan Alkes Tangerang Selatan. Penyidik menyangkakan Wawan dengan empat pasal, yakni Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu juga dijerat pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tidak Masalah Diberhentikan PPP, Witjaksono Tegaskan Kader Daerah Dukung Prabowo-Gibran
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan Witjaksono diberhentikan posisinya dari Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaWakapolda Banten Kaget dengan Orang Sipil Ini yang Selalu Tahu Kegiatan Polisi 'Di mana Ada Pengamanan Disitu Ada Kang Asep'
Berikut momen Wakapolda Banten bertemu orang sipil yang selalu tahu kegiatan polisi.
Baca SelengkapnyaWarga Bawa Spanduk Ditangkap saat Jokowi Kunjungan Gunungkidul, Hasto: Kami Tunggu Respons Bapak
Hasto sangat menyesalkan intimidasi yang dilakukan oknum aparat terhadap kader PDIP, pada tingkatan yang paling bawah.
Baca Selengkapnya