Terkait Wawan, eks Wakapolda Yogyakarta diperiksa KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dilakukan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Salah satu saksi dimintai kesaksiannya di hadapan penyidik adalah mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigadir Jenderal Polisi Tjiptono.
Sementara saksi lainnya adalah Bendahara PT Bali Pacific Pragama, Yayah Rodiah. Perseroan merupakan milik adik Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Kasus TPPU Wawan, saksi Tjiptono dari Polri hadir," tulis Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat (22/8).
Johan mengaku tidak bisa membeberkan apa kaitan Tjiptono dengan pencucian uang dilakukan Wawan. Tetapi dia memastikan setiap saksi dipanggil karena mengetahui, melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa dianggap menjadi bagian perbuatan pidana terhadap tersangka.
Menurut penelusuran, Tjiptono merupakan seorang perwira tinggi Polri. Sejak Februari 2013 dia menjabat sebagai Direktur Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Lembaga Pendidikan Kepolisian.
Pria kelahiran Maret 1957 itu adalah lulusan terbaik Akademi Polisi 1980. Dia pernah mengenyam berbagai posisi. Antara lain Kapolres Metro Jakarta Timur, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kapolwil Bogor (2005), Irwasda Polda Kalimantan Timur (2009), dan Wakapolda DI Yogyakarta (2010).
Pada 10 Januari, KPK menjerat Wawan dengan delik dugaan pencucian uang. Hal itu adalah pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alkes Banten dan Alkes Tangerang Selatan. Penyidik menyangkakan Wawan dengan empat pasal, yakni Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu juga dijerat pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta
Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaWarga Bawa Spanduk Ditangkap saat Jokowi Kunjungan Gunungkidul, Hasto: Kami Tunggu Respons Bapak
Hasto sangat menyesalkan intimidasi yang dilakukan oknum aparat terhadap kader PDIP, pada tingkatan yang paling bawah.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca Selengkapnya