Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terjerat Utang, Sejoli Mahasiswa Mahasiswi di Bali Edarkan Sabu

Terjerat Utang, Sejoli Mahasiswa Mahasiswi di Bali Edarkan Sabu Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa dan mahasiswi berinisial MN (20) dan RRB (33) ditangkap Polresta Denpasar, Bali, karena mengedarkan sabu. Pasangan ini mengedarkan sabu karena terjerat utang kepada seseorang.

"Kedua-duanya adalah mahasiswi dan mahasiswa statusnya. Keduanya dijanjikan mendapat upah sebesar Rp6 juta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9).

Para pelaku ini ditangkap pada Selasa (6/9) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Denpasar Barat. Tertangkapnya pasangan kekasih ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP kerap sekali dijadikan transaksi narkotika.

Kemudian saat dilakukan pengembangan di kamar indekos mereka di Jalan Juwet Sari, Gang Dewi Uma, Denpasar Selatan, ditemukan 22 plastik klip sabu di dalam almari dengan berat dengan bersih 185,28 gram. Dari pengakuan para pelaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang berinisial BOS yang kini sedang didalami.

"Kedua tersangka telah satu kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Dan para tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dijanjikan upah Rp50.000 sekali tempel dan apabila mengirim sabu dalam paket besar akan mendapat upah Rp6 juta dan (pengakuan pelaku) untuk melunasi utangnya," imbuhnya.

Para pelaku diketahui masih semester tiga di salah satu kampus swasta di Denpasar, Bali, dan keduanya satu kampus. "Mereka satu kampus yang sama di salah satu kampus swasta yang ada di wilayah Kota Denpasar dan masih semester tiga," ujarnya.

Sementara, dari keterangan para pelaku telah mengedarkan barang haram tersebut hampir enam bulan. Modus operandinya, para pelaku melakukan penempelan.

"Modusnya, menyimpan narkotika jenis sabu digenggam tangan kanan dan dalam almari milik. Perannya pengedar," ujarnya.

Kedua pasangan kekasih ini dijerat pasal 112, ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur

Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur

Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Kawanan Begal yang Tikam Sejoli Mahasiswa Unsri hingga Tewas Terungkap, Begini Ciri-Cirinya

Kawanan Begal yang Tikam Sejoli Mahasiswa Unsri hingga Tewas Terungkap, Begini Ciri-Cirinya

Polisi mengidentifikasi dua pelaku begal sejoli mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tewas ditikam.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen

Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen

Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa IPB Galang Edhi Swasono Hilang saat Penelitian di Pulau Sempu Malang

Mahasiswa IPB Galang Edhi Swasono Hilang saat Penelitian di Pulau Sempu Malang

Korban dilaporkan hilang pada Rabu (27/12) pukul 11.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya

Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya

Polisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.

Baca Selengkapnya