Terjerat sindikat peredaran ganja, kakak beradik dibekuk Polisi
Merdeka.com - Sebagai anggota keluarga memang harus kompak, tapi bukan urusan melakukan tindak pidana. Jimmy (22) dan Bobby (33), kakak beradik warga Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang diamankan karena kedapatan mengedarkan ganja.
Awalnya, Satreskoba Polresta Malang menangkap Jimmy di tepi Jalan Pulosari, Jumat (26/7) pukul 22.30 WIB. Ayah dua anak penjual kue kering itu diamankan karena kedapatan memiliki ganja 50 gram yang disimpan di dalam kaleng bekas rokok.
Setelah ditelusuri, ganja tersebut ternyata diperoleh dari Bobby, kakaknya sendiri. Dari rumahnya disita ganja seberat 10 gram. Bobby mendapatkan ganja dari Anton (36), Warga Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.Saat dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti berupa ganja seberat 20 gram di rumah Bobby. Pria yang pernah divonis 2,6 Tahun karena kasus yang sama diamankan Sabtu (27/7) dinihari.
"Dari penangkapan tersebut, akhirnya diamankan seorang bandar berinisial SZ (Shofian, 48) Warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing," kata AKP Nunung Anggraeni, Kasubbag Humas Polres Malang Kota, Selasa (13/7).
Shofian yang memiliki bisnis distributor keramik itu ditangkap pukul 13.30 WIB di rumahnya. Dari pria yang pada 2011 pernah divonis 3 tahun penjara dalam kasus yang sama itu diamankan 30 gram ganja dari sakunya.
Kepada petugas, Shofian mengaku memiliki ganja seberat 3 Kg. Seberat 2 Kg dibagi menjadi 8 bagian yang dijual kepada Anton dan dibagikan kepada Jimmy dan Bobby.
Sementara sisanya seberat 1 Kg dijual kepada Krisye (34), yang ditangkap tidak lama kemudian. Krisye yang diketahui sebagai Warga Bunulrejo, Kecamatan Blimbing membeli seharga Rp 4 Juta.
Krisye yang diamankan di Jalan Muhammad Yamin, Kelurahan Kidul Pasar itu juga mengaku membeli sabu seberat 15 gram dari Shofiat seharga Rp 10 juta.
"Namun barang yang disita dari KY (Krisye) sisa pemakaian sebesar 300 gram ganja dan 3 gram sabu-sabu," katanya.
Atas kasus tersebut, sindikat beranggota Jimmy, Bobby, Anton dan Krisye dijerat dengan pasal 111 atas perannya sebagai pengedar.
Sementara Krisye dijerat pasal 114 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman untuk lima tersangka tersebut bervariasi, antara 5 sampai 20 Tahun. Kini polisi sedang mengejar salah seorang DPO yang menjadi penyetok barang.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaGanja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaRezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya