Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terjerat Kasus, Donny Saragih Merasa Tak Langgar Syarat Jadi Dirut Transjakarta

Terjerat Kasus, Donny Saragih Merasa Tak Langgar Syarat Jadi Dirut Transjakarta Donny Andy Ditunjuk Sebagai Dirut Transjakarta. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Transjakarta, Donny Andy Saragih mengaku mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah itu untuk menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengangkatnya menjadi Dirut Transjakarta.

"Harus ada yang ngalah dan saya ngalah untuk kelangsungan dan kenyamanan. Saya hormat Pak Gubernur angkat saya, tiba-tiba dibuat seperti ini, kan saya nggak enak sama beliau," kata Donny saat dihubungi, Senin (27/1).

Pengunduran dirinya langsung disampaikan melalui pesan singkat kepada Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti.

Donny juga mengaku tidak melanggar syarat sebagai Dirut PT Transjakarta. Dia mengklaim tidak melakukan pelanggaran keuangan saat mengikuti uji kompetensi dan keahlian.

"Pada Pergub Gubernur tidak ada yang terlanggar, saya kan bukan masalah uang. Yang ada di pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD," ucapnya.

Selain itu dia berkilah bahwa kasus yang menjeratnya merupakan penipuan pribadi. Bukan atas nama perusahaan atau jabatannya saat itu.

"Penipuan itu kan pribadi. Cakap dalam keuangan perusahaan, artinya pada saat saya jadi direktur, saya menjalankan perusahaan itu rugi atau saya korupsi. Itu artinya tidak cakap dalam menjalankan keuangan perusahaan. Bahasa hukumnya itu," jelasnya.

Pembatalan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny Andy Saragih dibatalkan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Donny tercatat terpilih sebagai Dirut Transjakarta sejak, Kamis, 23 Januari 2020.

Kepala Badan Pembinaan BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan pembatalan itu sudah berdasarkan mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta.

"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal dalam keterangan pers, Senin (27/1/2020).

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, setiap calon harus mengikuti uji Kompetensi dan Keahlian.

Akan tetapi, kata Faisal, pernyataan Donny tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

"Namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ucapnya.

Kasus Pidana

Ombudsman tengah menyelidiki maladministrasi dalam pengisian jabatan, Donny Andy S Saragih sebagai Dirut Transjakarta. Sebab, Donny diketahui merupakan sebagai terpidana kasus penipuan.

PN Jakarta Pusat telah menyatakan Donny dan koleganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PORMAN TAMBUNAN als ANDI TAMBUNAN als ANDI II. DONNY ANDY SARMEDI SARAGIH, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun," bunyi putusan dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Dalam putusan tersebut, Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota," tulis putusan itu.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diperoleh. Di antaranya:

Uang senilai Rp20 juta, uang dalam bentuk USD senilai 1.000 dolar. Kemudian, uang tunai pecahan Rp50.000,- senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Hakim memutuskan uang tersebut dikembali kepada Gusti Terkelin Soerbakti.

Selain uang, ada juga 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan Nopol B 483 DAS warna silver metalik.

"Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini masing-masing sejumlah Rp5.000," kata hakim.

Donny dan Andi selanjutnya mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 pada 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi.

Hakim malah memperberat hukuman pidana penjara kepada keduanya masing-masing menjadi 2 tahun.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Transjakarta Targetkan Halte Tendean Beroperasi Normal 21 Agustus
Transjakarta Targetkan Halte Tendean Beroperasi Normal 21 Agustus

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan Halte Tendean beroperasi normal hari Senin (21/8) mendatang seusai mengalami kebakaran.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Sempat Ditolak Sopir KWK, Transjakarta Rute 10M Beroperasi Kembali Akhir Maret 2024
Sempat Ditolak Sopir KWK, Transjakarta Rute 10M Beroperasi Kembali Akhir Maret 2024

Joseph bilang Transjakarta rute 10M tersebut menggantikan Metro Mini T41 yang setop beroperasi usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dishub DKI Buka Suara Terkait Stiker Heru Budi di Halte TransJakarta
Dishub DKI Buka Suara Terkait Stiker Heru Budi di Halte TransJakarta

Stiker bergambar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terpasang di halte-halte TransJakarta, seperti Bundaran Hotel Indonesia.

Baca Selengkapnya
TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta akan Dipermanenkan, Segini Tarifnya
TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta akan Dipermanenkan, Segini Tarifnya

Pemprov DKI akan segera menetapkan TransJakarta rute Kalideres menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya
Transjakarta Minta Warga Lapor Jika Temukan Alat Peraga Kampanye di Bus dan Halte
Transjakarta Minta Warga Lapor Jika Temukan Alat Peraga Kampanye di Bus dan Halte

Seluruh direksi dan operator Transjakarta sudah menandatangani pakta netralitas karena pihaknya merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Jalan Tol Trans Sumatera Seksi Tebing Tinggi-Indrapura-Lima Puluh
Jokowi Resmikan Jalan Tol Trans Sumatera Seksi Tebing Tinggi-Indrapura-Lima Puluh

Pembangunan tol trans sumatera ini menghabiskan anggaran Rp4,73 triliun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Terobos Jalur TransJakarta, Pemotor Panik dan Nekat Lawan Arah Demi Hindari Polisi
FOTO: Terobos Jalur TransJakarta, Pemotor Panik dan Nekat Lawan Arah Demi Hindari Polisi

Aksi pemotor ini sangat membahayakan keselamatan dan menyebabkan perjalanan TransJakarta terhambat.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya