Terima suap Rp 150 juta, pegawai MA divonis 2 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, memvonis terdakwa kasus suap pengurusan perkara kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, dengan pidana penjara selama dua tahun. Menurut hakim, Djodi yang juga staf non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA terbukti menerima uang suap Rp 150 juta dari advokat Mario Cornelio Bernardo, yang berpraktik di firma hukum Hotma Sitompoel.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Djodi Supratman selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, saat membacakan amar putusan Djodi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11)
Djodi juga dipidana denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
Hal memberatkan Djodi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menciderai citra MA sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia. Pertimbangan meringankan adalah dia mengakui perbuatannya dan merasa bersalah, serta memiliki tanggungan keluarga.
Hakim anggota Sutiyo Jumadi mengatakan, perbuatan Djodi menerima uang suap Rp 150 juta terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atas putusan itu, Djodi mengatakan akan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan hal yang sama.
Putusan hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Akhir November lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Djodi dengan pidana penjara selama tiga tahun.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaTerbukti Miliki Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
Dito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaKisah Sukses Diana Dirikan Usaha Modal Hanya Rp1 Juta, Kini Raup Omzet Rp60 Juta per Bulan
Pilihannya jatuh ke usaha budi daya jamur. Wanita ini tercetus ide untuk memopulerkan jamur di Makassar.
Baca SelengkapnyaTak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung
Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca SelengkapnyaMengenal Bawadiman Djoyodigdo Mertua R.A. Kartini, Konon Punya Ilmu Khusus dan Tak Bisa Dimakamkan dengan Cara Biasa
Menurut penuturan juru kunci makam, jenazah Djojodigdo bisa hidup kembali jika menyentuh tanah
Baca SelengkapnyaSempat Dibilang Gila, Hidayat Arsani Kini Sukses Tanam Pohon Aren di Tanah 20 Hektare dan Bisa Gaji Karyawan Rp3 Juta Per Orang
Cerita eks Wagub sempat diremehkan saat memulai budidaya pohon aren.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya