Terima suap, hakim Ramlan Comel terancam 20 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa Ramlan Comel terancam hukuman 20 tahun penjara. Mantan Hakim adhoc Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu didakwa telah menerima suap dalam penanganan perkara Bansos Kota Bandung yang menjerat Hakim Setyabudi Tejocahyono dan eks Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Dalam sidang yang digelar di ruang I PN Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menjeratnya dengan pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPuidana pasal 64 ayat 1.
"Pasal tersebut ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata JPU Dzakiyul Fikri, Selasa (7/10).
Ramlan yang duduk di pesakitan hanya tertunduk mendengarkan dakwaan dari JPU. Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Barita Lumban Gaol mempersilakan Ramlan untuk mengajukan eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi," terang Ramlan kepada majelis hakim.
Mendengarkan keterangan terdakwa, Hakim pun akan menggelar sidang pekan depan atau pada 14 Oktober dengan agenda mendengar keterangan saksi dari jaksa.
Ramlan sendiri merupakan majelis hakim yang menangani perkara Bansos di PN Tipikor Bandung bersama Setyabudi dan Djodjo Djauhari. Setyabudi sebelumnya divonis majelis hakim 12 tahun penjara. Ramlan dan Setyabudi mengamankan perkara di tingkat PN dan kemudian di tingkat PT Jabar yang juga menjerat hakim Pasti Sinaga.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Optimis Raup Suara 50% di Jabar: AMIN Menang, PKB Menang
"Anies-Muhaimin menang di Bandung Raya dan Jabar umumnya, sekaligus AMIN menang PKB menang,” kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaCak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaSama-Sama Perwira, Momen Manis Kompol Ivan Hadiri Kenaikan Pangkat Sang Istri, Ada Jenderal Polisi
Pada kesempatan yang sama, kenaikan pangkat sang polwan turut disaksikan dua jenderal Polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaCak Imin Tegaskan Bansos Atas Nama Pejabat itu Kebohongan dan Pembodohan
Cak Imin Tegaskan Bansos Atas Nama Pejabat itu Kebohongan dan Pembodohan
Baca SelengkapnyaCara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi
Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaCak Imin Dapat Bocoran Menang Tipis di Banten, Minta Saksi Cewek Cerewet saat Pencoblosan Cegah Kecurangan
Cak Imin mengajak semua relawan dan kader partai pengusung AMIN menggerakkan yang paling bawah untuk menang tebal di Banten.
Baca SelengkapnyaMantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca Selengkapnya