Terima 7,9 Kg Daun Khat, Pengungsi Ethiopia Dihukum 10 Tahun Penjara
Merdeka.com - Warga Negara Ethiopia, Said Abity Abdurahman (30) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Pengungsi ini terbukti bersalah menyelundupkan 7,9 Kg daun khat narkotika tanaman.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1). Majelis menyatakan Said Abity Abdurahman terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Said Abity Abdurahman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar jika tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap Jarihat Simarmata.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga meminta agat dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU.
Said merupakan pengungsi yang tinggal di Community House (CH) Wisma Keluarga, Jalan Binjai Km 12,7, Medan Sunggal, Medan. Dia juga merupakan sarjana keperawatan.
Berdasarkan dakwaan, Said ditangkap di tempat tinggalnya pada 18 Juli 2019 sekitar 13.30 WIB. Penangkapan itu bermula saat 18 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, Deli Serdang yang mencurigai paket dari Ethiopia. Paket itu berupa 2 kardus dan setelah diperiksa ternyata berisikan daun khat.
Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu bersama petugas Kantor Pos dan petugas kepolisian melakukan control delivery. Mereka mengantarkan paket yang berisikan narkotika jenis daun khat kepada terdakwa selaku penerima barang di tempat tinggalnya.
Setelah paket tersebut berada di tangannya, Said ditangkap. Kedua kardus itu dibuka dan berisi 4 bungkus aluminium foil berisi narkotika jenis daun khat dengan berat keseluruhannya seberat 7.900 gram.
Terdakwa memperoleh kiriman paket narkotika itu dari seseorang yang bernama Maruf (DPO) dari Ethiopia. Mereka berkomunikasi melalui Facebook Messenger. Rencananya paket tersebut akan dikirim kembali ke Kanada.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaTernyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaSelain pupuk pemerintah juga menyiapkan benih gratis bagi petani yang mau mempercepat tanam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca SelengkapnyaPerempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaDari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaMemesan 270 porsi sate dan es teh, Nara pun membagikan makanan dan minuman ini pada para penghuni panti.
Baca SelengkapnyaSimak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca SelengkapnyaTambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca Selengkapnya