Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima 7,9 Kg Daun Khat, Pengungsi Ethiopia Dihukum 10 Tahun Penjara

Terima 7,9 Kg Daun Khat, Pengungsi Ethiopia Dihukum 10 Tahun Penjara Sidang WN Ethiopia terkait kepemilikan daun khat. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Warga Negara Ethiopia, Said Abity Abdurahman (30) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Pengungsi ini terbukti bersalah menyelundupkan 7,9 Kg daun khat narkotika tanaman.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1). Majelis menyatakan Said Abity Abdurahman terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Said Abity Abdurahman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar jika tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap Jarihat Simarmata.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga meminta agat dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU.

Said merupakan pengungsi yang tinggal di Community House (CH) Wisma Keluarga, Jalan Binjai Km 12,7, Medan Sunggal, Medan. Dia juga merupakan sarjana keperawatan.

Berdasarkan dakwaan, Said ditangkap di tempat tinggalnya pada 18 Juli 2019 sekitar 13.30 WIB. Penangkapan itu bermula saat 18 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, Deli Serdang yang mencurigai paket dari Ethiopia. Paket itu berupa 2 kardus dan setelah diperiksa ternyata berisikan daun khat.

Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu bersama petugas Kantor Pos dan petugas kepolisian melakukan control delivery. Mereka mengantarkan paket yang berisikan narkotika jenis daun khat kepada terdakwa selaku penerima barang di tempat tinggalnya.

Setelah paket tersebut berada di tangannya, Said ditangkap. Kedua kardus itu dibuka dan berisi 4 bungkus aluminium foil berisi narkotika jenis daun khat dengan berat keseluruhannya seberat 7.900 gram.

Terdakwa memperoleh kiriman paket narkotika itu dari seseorang yang bernama Maruf (DPO) dari Ethiopia. Mereka berkomunikasi melalui Facebook Messenger. Rencananya paket tersebut akan dikirim kembali ke Kanada.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'
Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Terima Kasih Petani Jatim Sambut Tambahan Pupuk Subsidi Rp28 Triliun
Terima Kasih Petani Jatim Sambut Tambahan Pupuk Subsidi Rp28 Triliun

Selain pupuk pemerintah juga menyiapkan benih gratis bagi petani yang mau mempercepat tanam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba
Sadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba

Bocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga
Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga

Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.

Baca Selengkapnya
Adakan Jumat Berkah di Panti ODGJ, Aksi Wanita Ini Tuai Pujian
Adakan Jumat Berkah di Panti ODGJ, Aksi Wanita Ini Tuai Pujian

Memesan 270 porsi sate dan es teh, Nara pun membagikan makanan dan minuman ini pada para penghuni panti.

Baca Selengkapnya
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar

Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!

Baca Selengkapnya
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.

Baca Selengkapnya