Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa teroris Thoriq dituntut 8 tahun penjara

Terdakwa teroris Thoriq dituntut 8 tahun penjara Mohamad Thoriq. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus terorisme Mohamad Thoriq mendapat tuntutan selama delapan tahun penjara. Dalam persidangan sebelumnya, Thoriq yang dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Jo Pasal 9 Perpu nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan tuntutan pidana dengan hukuman penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," kata kata Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5).

"Hal yang meringankan hukumannya adalah, dia menyerahkan diri, belum pernah ditahan, dan berkelakuan baik selama di persidangan," jelas Rini.

Seusai menjalani persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Yufery F Rangka, Thoriq, yang merupakan warga Jalan Teratai 7 RT 02 RW 04 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat langsung dibawa petugas meninggalkan ruang sidang Mudjono.

Meski tuntutan itu jauh dari hukuman maksimal, kuasa hukum Thoriq menilai tuntutan itu terlalu tinggi.

"Hukuman Thoriq terlalu tinggi. Mohamad Thoriq adalah korban karena dia terpengaruh. Dia itu anak muda yang haus akan agama dan bertemu dengan orang yang salah," kata kuasa hukum Thoriq, Akhyar usai persidangan.

Dalam persidangan 30 Mei mendatang, Akhyar mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Seperti diketahui, polisi menahan Mohamad Thoriq setelah menemukan bahan peledak di kediaman Thoriq di Jalan Teratai 7 Rt 02/04 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu 5 September 2012. Selain bahan peledak, Tim Gegana Polri menemukan 4 detonator dan belasan peluru berbagai kaliber.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Boyolali dan Magetan

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Boyolali dan Magetan

Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perlu Dikenali Orangtua, Kenali Tanda Anak Membutuhkan Pemeriksaan Mata

Perlu Dikenali Orangtua, Kenali Tanda Anak Membutuhkan Pemeriksaan Mata

Mengucek dan memicingkan mata merupakan ciri-ciri ketika anak butuh memeriksakan mata.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Solo Raya

Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Solo Raya

Karena sejauh ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten

Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten

Densus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Mengapa Penting untuk Mencuci Telur Sebelum Menyimpannya dan Cara Aman Melakukannya

Mengapa Penting untuk Mencuci Telur Sebelum Menyimpannya dan Cara Aman Melakukannya

Sebelum disimpan, telur perlu untuk dicuci dulu secarea menyeluruh untuk mencegah munculnya masalah.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
9 Cara Maksimalkan Tidur untuk Turunkan Berat Badan, Tambah Kurus Hanya dengan Memejamkan Mata

9 Cara Maksimalkan Tidur untuk Turunkan Berat Badan, Tambah Kurus Hanya dengan Memejamkan Mata

Menurunkan berat badan ternyata bisa dilakukan ketika tidur.

Baca Selengkapnya