Terdakwa teroris Thoriq dituntut 8 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa kasus terorisme Mohamad Thoriq mendapat tuntutan selama delapan tahun penjara. Dalam persidangan sebelumnya, Thoriq yang dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Jo Pasal 9 Perpu nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan tuntutan pidana dengan hukuman penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," kata kata Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5).
"Hal yang meringankan hukumannya adalah, dia menyerahkan diri, belum pernah ditahan, dan berkelakuan baik selama di persidangan," jelas Rini.
Seusai menjalani persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Yufery F Rangka, Thoriq, yang merupakan warga Jalan Teratai 7 RT 02 RW 04 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat langsung dibawa petugas meninggalkan ruang sidang Mudjono.
Meski tuntutan itu jauh dari hukuman maksimal, kuasa hukum Thoriq menilai tuntutan itu terlalu tinggi.
"Hukuman Thoriq terlalu tinggi. Mohamad Thoriq adalah korban karena dia terpengaruh. Dia itu anak muda yang haus akan agama dan bertemu dengan orang yang salah," kata kuasa hukum Thoriq, Akhyar usai persidangan.
Dalam persidangan 30 Mei mendatang, Akhyar mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Seperti diketahui, polisi menahan Mohamad Thoriq setelah menemukan bahan peledak di kediaman Thoriq di Jalan Teratai 7 Rt 02/04 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu 5 September 2012. Selain bahan peledak, Tim Gegana Polri menemukan 4 detonator dan belasan peluru berbagai kaliber. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya