Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Positif Covid-19, Sidang Kasus Perdagangan Orang di Venesia Karaoke Ditunda

Terdakwa Positif Covid-19, Sidang Kasus Perdagangan Orang di Venesia Karaoke Ditunda Sidang kasus tindak pidana perdagangan orang di Hotel Venesia. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tangerang, terpaksa menunda Sidang Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Venesia Karaoke, Kamis (24/6). Sidang kemudian baru akan dilaksanakan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Sidang hari ini ditunda pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di ruang 2 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/6).

Penasihat hukum 6 terdakwa kasus TPPO Venesia BSD, Osner Johnson Sianipar mengatakan baru mengetahui salah satu kliennya terkonfirmasi positif Covid-19.

"Iya si Taufik. (Kalau bergejala) ya kita dengarnya juga belum tahu beritanya, tapi yang jelas kena Covid-19. Dia bilang begitu. Belum ada surat pemberitahuan resmi, kita juga taunya persidangan ini lewat jaksa," ujar Osner.

Sebelumnya diberitakan, Venesia Executive Karaoke BSD Tangerang Selatan (Tangsel), nyatanya tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 2020 lalu. Tempat usaha pariwisata ini juga melakukan praktik prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tangsel Sapto Mulyana menjadi salah seorang saksi yang dihadirkan di persidangan. Dia mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal di lokasi usaha pariwisata itu.

Sapto juga mengatakan, pihaknya tidak diajak Mabes Polri saat Venesia Karaoke digerebek. "Terkait kasus yang sudah ditangani, Mabes Polri mengambil langsung tanpa mengajak Satpol PP," kata Sapto dalam kesaksiannya di PN Tangerang, Kamis (17/6).

Sebagai petugas penegak Perda, Sapta mengklaim telah melakukan tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan usaha dan aktivitas masyarakat Tangsel. Dia juga pernah mendatangi langsung Venesia Karaoke selama masa PSBB di bulan Juni 2020. Namun, tidak melihat adanya pelanggaran dari aktivitas di sana.

"Selama pandemi saat saya melakukan pengawasan ada sepasang suami-istri menyanyi (karaoke) dan dia menginap (di hotel) dan saya minta ditutup dan meninggalkan tempat. Itu pada 4 Juni 2020. Saya masuk ke ruang karaoke, (dia) penginap," ujar Sapto.

Setelah adanya penggerebekan yang dilakukan Mabes Polri, jajaran Pimpinan Kota Tangsel langsung menggelar rapat dan merekomendasikan pencabutan izin usaha pariwisata itu.

"Terkait tindakan lain, kami tidak pernah dilibatkan oleh Mabes Polri. Kami menghormati penindakan satu titik," jelas Sapto.

Dia mengaku baru mengetahui adanya praktik prostitusi terselubung di kamar karaoke Venesia. Alasannya, selama dia menjabat sebagai Kabid, tidak pernah ada aduan masyarakat terkait kegiatan usaha itu.

"Saya mendengar setelah kejadian (prostitusi dan TPPO), saya tidak pernah mengetahui adanya hal itu. Saya juga belum pernah, baik pribadi maupun sebagai pejabat, menerima laporan lisan maupun tertulis," ungkapnya.

Sodikin, ASN dari Dinas Pariwisata Pemkot Tangsel dalam kesaksiannya mengklaim telah menyosialisasikan larangan operasional tempat usaha pariwisata selama masa PSBB.

"Saat PSBB semua usaha pariwisata ditutup. Saya tidak tahu (Venesia beroperasi), kami yang jelas sudah melakukan sosialisasi," jelas Sodikin.

Utut Dwi Wahyono, ASN Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Tangsel, menegaskan izin perpanjangan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Venesia Hotel, Spa dan Karaoke baru diurus perpanjangannya pada 2019.

"Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atas pemohon PT Citra Persada Putra Prima Nomor 556 Tahun 2019. Izin yang diperpanjang dalam 2 tahun. Poni Hartono penanggung jawab perusahaan. Izin yang diberikan itu hotel, spa, karaoke," jelas Utut.

Dia menegaskan, berhubungan badan tidak ada dalam daftar perizinan usaha pariwisata di Tangsel. Dengan adanya praktik prostitusi maka telah terjadi pelanggaran usaha pariwisata.

"Berhubungan badan tidak bagian dalam perizinan yang diberikan. Ada surat pernyataan Dinas Pariwisata tidak boleh melakukan tindak asusila. Biasanya ada pernyataan kegiatan perjudian, narkoba, termasuk prostitusi. Jelas melanggar," tegas Utut.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.

Baca Selengkapnya
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.

Baca Selengkapnya
61 Kasus Positif Covid-19 Ditemukan di DIY

61 Kasus Positif Covid-19 Ditemukan di DIY

Lonjakan kasus Covid-19 terjadi di DIY. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY saat ini sudah tercatat 61 kasus positif Covid di provinsi itu.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Korban Penembakan Usai Operasi

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Korban Penembakan Usai Operasi

Tim dokter saat ini masih melakukan perawatan dan observasi terkait kemungkinan gejala sisa.

Baca Selengkapnya
Ciri-ciri Radang Tenggorokan dan Cara Mengatasinya secara Alami

Ciri-ciri Radang Tenggorokan dan Cara Mengatasinya secara Alami

Gejala radang tenggorokan adalah kondisi yang umum terjadi di mana tenggorokan mengalami peradangan akibat infeksi virus atau bakteri.

Baca Selengkapnya