Terdakwa Perkara Migor Ajukan Pleidoi, Minta Jaksa Jelaskan Penyebab Kelangkaan
Merdeka.com - Terdakwa pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022 membantah tuntutan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Di antaranya yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group) Master Parulian Tumagor dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana.
Dalam nota pembelaan (pleidoi), Master Parulian menepis tuntutan jaksa yang menyebutnya telah menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Ia mengatakan, kelangkaan minyak goreng disebabkan adanya kebijakan kontrol harga (price control), dalam hal ini Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kementerian Perdagangan sempat menetapkan HET yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
"Jika jernih dan melepas egoisme, bapak-bapak penuntut umum kejaksaan bisa melihat fakta penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng adalah kebijakan kontrol, price control policy yang tidak didukung dengan ekosistem yang baik, itulah yang menyebabkan kelangkaan," kata Master membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Master menjelaskan, sebelum ada HET, minyak goreng masih ada di pasaran, meski harganya cukup tinggi, mengikuti harga fluktuatif dunia. Namun, setelah terbit aturan HET, kata Master, semua produk minyak goreng hilang di pasaran.
"Demikian juga setelah kebijakan HET dicabut, seketika itu produk minyak goreng kembali ada di pasaran," ujarnya.
Menurut Master, tidak ada lembaga negara yang bisa mengontrol distribusi minyak goreng laiknya Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti Pertamina. Hal itu seperti disampaikan Rizal Mallarangeng saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu.
"Negara tidak mengontrol minyak goreng dari hulu, tidak ada perusahaan milik negara yang memproduksi dan memastikan distribusi minyak goreng seperti Pertamina, seperti yang disampaikan saksi Rizal Mallarangeng," imbuhnya.
Terdakwa lainnya, Indrasari Wisnu Wardana juga menepis tuntutan yang dilayangkan tim jaksa. Melalui nota pembelaannya, Indrasari menyebut tuntutan yang disampaikan jaksa keliru dan tidak sesuai fakta-fakta terungkap di persidangan.
"Sebenarnya saya berharap jaksa penuntut umum membuat surat tuntutan yang sesuai fakta persidangan secara lengkap bukan dikaburkan atau disembunyikan demi kebenaran dakwaan jaksa penuntut umum," kata Indrasari di ruang sidang.
Indrasari meminta agar jangan sampai ada upaya jaksa menyembunyikan fakta persidangan. Sebab, ia memandang banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan ke dalam tuntutan tim jaksa.
"Karena pelanggaran terhadap fakta persidangan bukan hanya sebagai pembunuhan karakter tetapi juga sebuah pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Master, Juniver Girsang menyebut, penuntut umum menuduh para terdakwa termasuk kliennya menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
Menurut Juniver, tim jaksa sangat memaksakan agar mengembalikan pertanggung jawaban atas hilangnya migor curah dan kemasan sederhana di pasar kepada para terdakwa.
"Penuntut umum dengan nafsu berlebihan menuntut terdakwa Master Parulian Tumanggor, yang begitu banyak dikatakan sebagai komplotan mafia migor," kata Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juniver juga menyinggung soal bukti yang tidak disita Kejagung sebab bisa meruntuhkan fakta yang sebenarnya.
"Sebuah perkara yang diawali dari rumah saksi Indrasari Wisnu Wardana di Tangerang Selatan, yang diduga menerima uang yang ditempatkan dalam 5 kantong minyak goreng kemasan merek Sania, kelima kantong migor tersebut tidak pernah disita penyidik Kejagung, karena isinya memang minyak goreng," kata Juniver.
Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Master dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdkawa tetap ditahan di rumah tahanan," papar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (22/12).
Sementara itu, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat untuk menjatuhi Indrasari dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi
Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaJokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah: Harganya Lebih Murah dari Minyak Goreng
"Pertama harga minyak makan merah ini lebih murah dari minyak goreng di pasaran," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaWamen BUMN Apresiasi Satgas Nataru Pertamina dalam Menjaga Kelancaran Distribusi Energi
Wamen BUMN juga menjelaskan, produksi migas hulu Pertamina saat ini telah mencapai lebih dari 1 juta barrel per hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mundur dari Komisaris Utama Pertamina, Ahok Ternyata Tuan Tanah yang Tak Punya Mobil dan Motor
Hengkangnya Ahok dari Pertamina karena akan fokus berkampanye memenangkan Ganjar-Mahfud dalam pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCurhat Pengusaha Minuman Ringan Makin Terpuruk: Kondisi Industri Ini Sangat Menyedihkan
Selama masa pandemi pada 2020-2021 merupakan masa-masa sulit bagi industri minuman di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaAset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah
Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaNaik 10 Persen, Produksi Minyak Pertamina Hulu Energi Tembus 566.000 Barel per Hari di 2023
Angka capaian ini juga mencatatkan peningkatan produksi minyak sebesar 27,22 persen dari 2021 atau 10,12 persen dari 2022.
Baca SelengkapnyaCatat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024
Hal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.
Baca SelengkapnyaPNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca Selengkapnya