Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa pembunuhan anggota TNI AD di Timika terancam 12 tahun bui

Terdakwa pembunuhan anggota TNI AD di Timika terancam 12 tahun bui Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang kasus pembunuhan anggota TNI dari kesatuan Detasemen Kavaleri 3/ Serigala Ceta Pratu La Saati digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika, Selasa (10/11). terdakwa Felix Jakadewa terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Relly D Behuku, dengan hakim anggota Carolina DY Awi dan Fransiscus Y Baptista.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Ramti Butar-butar dari Kejari Timika, terdakwa Felix tidak didampingi penasihat hukum.

Dilansir dari Antara, karena itu, majelis hakim PN Timika menunjuk Eus Berkasa menjadi penasihat hukum terdakwa Felix selama persidangan kasusnya.

JPU Ramti Butar-butar dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa kasus penganiayaan yang menewaskan Pratu La Saati terjadi pada Sabtu 15 Agustus 2015 sekitar pukul 05.30 WIT.

Saat itu, korban bersama seorang rekannya Gusti Ramadhan berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Agimuga Mil 32, Distrik Kuala Kencana menuju Markas Komando Denkav Timika.

Namun saat tiba di dekat Sekolah Al Falah, tiba-tiba terdakwa Felix yang dalam kondisi mabuk alkohol melempari sebilah papan ke arah wajah Pratu La Saati.

Korban terjatuh dari sepeda motor hingga tak sadarkan diri. Rekannya, Gusti Ramadhan mencoba menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika. Namun nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Ada pun terdakwa Felix langsung kabur ke dalam hutan. Dia melepaskan topi dan jaketnya dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

Sehari setelah itu, Felix malah melarikan diri ke Jayapura dengan menggunakan penerbangan dari Timika. Yang bersangkutan ditangkap di Jayapura oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Felix dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Tampang Pelaku Pembunuhan Anggota TNI AD di Bekasi

Begini Tampang Pelaku Pembunuhan Anggota TNI AD di Bekasi

Begini Tampang Pelaku Pembunuhan Anggota TNI AD di Bekasi

Baca Selengkapnya
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Baca Selengkapnya
Tiba-Tiba Jatuh, Anggota TNI Meninggal saat Jaga Rapat Pleno Pemilu

Tiba-Tiba Jatuh, Anggota TNI Meninggal saat Jaga Rapat Pleno Pemilu

Tim medis yang melakukan pertolongan menyatakan korban Serma Fedi telah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota TNI Bersimbah Darah di Bekasi Ternyata Dibunuh, Pelaku Berhasil Ditangkap

Anggota TNI Bersimbah Darah di Bekasi Ternyata Dibunuh, Pelaku Berhasil Ditangkap

Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan terduga pelaku pembunuhan berhasil diamankan

Baca Selengkapnya
Sempat Dinonaktifkan karena Terlibat Pemilu 2024, 63 Kader NU Kembali Aktif

Sempat Dinonaktifkan karena Terlibat Pemilu 2024, 63 Kader NU Kembali Aktif

20 orang terlibat timses Ganjar-Mahfud, kemudian 5 orang terlibat timses Prabowo-Gibran. 1 orang jadi timses AMIN

Baca Selengkapnya
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI AD Tewas di Bekasi dengan Luka di Kepala dan Tangan

Anggota TNI AD Tewas di Bekasi dengan Luka di Kepala dan Tangan

Korban sempat berkomunikasi dan mengaku dari POM TNI AD

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Minta Bawaslu Jelaskan Lebih Detil Temuan Dugaan Kecurangan di 2.413 TPS

Tim Hukum AMIN Minta Bawaslu Jelaskan Lebih Detil Temuan Dugaan Kecurangan di 2.413 TPS

Bawaslu mengungkap, banyak terjadipermasalahan yang tersebar di berbagai wilayah

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya