Terdakwa kasus korupsi menangis tersedu di ruang sidang Tipikor
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Celebes Convension Centre (CCC) pada 2005 Agus AS, menangis tersedu-sedu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Makassar. Hal ini karena terdakwa merasa dijebak dalam memutuskan kebijakan tersebut.
"Saya sudah berusaha memberikan masukan kepada semua pihak pak hakim, karena saya tidak ingin ada yang dirugikan dalam pembebasan lahan itu," ujar Agus di Makassar, seperti dilaporkan Antara, Rabu (23/4).
Agus yang dijadikan terdakwa karena bertindak sebagai Camat Mariso pada saat pembebasan lahan itu mengaku sudah memprediksi jika pembebasan lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga bakal bermasalah dikemudian hari. Maka dari itu, dia juga mengaku hanya korban dari proses pembebasan lahan dalam bentuk ganti rugi karena yang harusnya bertanggungjawab masih berada di luar.
"Saya ini bersama pak Sangkala hanya menjadi korban dan bukan kami berdua yang harusnya duduk di sini tapi pak Ichsan dan Tajuddin, pak hakim," kata Agus sambil menangis selama hampir setengah jam tersebut.
Melihat tangisan terdakwa, Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Muhammad Damis didampingi Isjuedi dan Rostansar mencoba menenangkan terdakwa yang menjadi saksi. Dia mengatakan, jika dalam kasus ini pihaknya mencoba mengungkap semua fakta yang tidak ada dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) jaksa dan memberikan hukuman bagi yang pantas menerimanya.
"Kalau anda merasa tidak bersalah, nantinya juga akan terlihat bagaimana fakta sebenarnya dan itulah gunanya persidangan untuk mengungkap fakta," jelas dia.
Sebelumnya, dalam kasus itu mendudukkan dua orang terdakwa yakni mantan Camat Mariso Agus AS yang dituduh menguntungkan pihak lain pada pelepasan tanah CCC. Dia menjadi fasilitator pemberian santunan kepada kelompok nelayan sebesar Rp750 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam surat tersebut tercantum penunjukan lokasi lahan yang berada di jalan Metro Tanjung Bunga Makassar dengan luas enam hektare (ha). Namun saat surat tersebut diberikan ke walikota, saksi mengatakan panitia sembilan yang diketuai wali kota punya kewenangan untuk melakukan verifikasi atas surat tersebut karena surat itu tidak mempunyai hukum mengikat.
Sedangkan untuk terdakwa Sangkala Ruslan perannya sebagai Ketua Tim Koordinasi yang dibentuk 3 Maret 2005. Dalam perannya, Sangkala diduga menunjuk Hamid serta menentukan lokasi lahan CCC. Dalam penentuan lokasi inilah diduga Agus turut terlibat.
Terdakwa Agus yang saat itu menjabat sebagai Camat Mariso diduga turut menerima aliran dana dari Hamid Rahim Sese sebesar Rp750 juta. Hamid merupakan terpidana sebelumnya dalam kasus ini.
Penetapan Agus sebagai terdakwa, tidak lepas dari keterangan Hamid Rahim Sese. Dari keterangan Hamid telah diperoleh data kalau terpidana kasus CCC yang divonis empat tahun penjara ini hanya mendapat Rp900 juta dari Rp3,4 miliar total dana santunan yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Dari keterangan Hamid Rahim juga diketahui ada Rp750 juta diserahkan kepada pejabat untuk dibagikan kepada petani penggarap pantai atau petani kerang. Keterangan Hamid menjadi petunjuk penyidik untuk membuka kasus ini kembali.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaTukang Pangkas di Demak Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Dibunuh
Pelanggan menemukan korban dalam posisi duduk di kursi pangkas. Dia tidak bergerak.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaCerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an
Arsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres
Baca Selengkapnya